Jakarta – Saat ini, telah banyak obat berbahan alam yang dikembangkan di Indonesia, terutama untuk menjaga daya tahan tubuh di masa pandemi. Salah satunya adalah fitofarmaka yang telah bertumbuh selama 17 tahun di Indonesia. Dalam memperingati perjalanan waktu obat herbal hingga dapat menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat, Tempo Media Group menyelenggarakan “Dialog Nasional: Kiprah 17 Tahun Obat Modern Asli Indonesia Fitofarmaka” pada Hari Kamis (24/06) secara online melalui kanal media sosialnya. Reri Indriani selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM turut menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Budi Setyarso selaku Pemimpin Redaksi Koran Tempo, sekaligus pembawa acara dalam Dialog Nasional ini, mengawali pembahasan dengan memperkenalkan fitofarmaka di Indonesia. Berdasarkan Nomor Izin Edar (NIE) yang terdaftar hingga bulan Juni 2021 di Badan POM, saat ini Indonesia telah memiliki 26 obat tradisional berstatus fitofarmaka. Plt. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, menjelaskan pengertian mengenai fitofarmaka.
“Fitofarmaka merupakan bagian dari obat tradisional. Obat tradisional sendiri terdiri dari Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan kemudian Fitofarmaka,“ papar Arianti Anaya.
“Fitofarmaka adalah obat tradisional yang sudah melewati pengujian pra-klinik maupun uji klinik, sehingga sudah ada evidence based,” tambahnya kembali.
Sejalan dengan penjelasan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani turut memperkenalkan kriteria obat tradisional yang dapat dikategorikan sebagai Fitofarmaka. Berdasarkan ketentuan, kriteria yang membuat suatu produk obat tradisional dapat dikategorikan sebagai Fitofarmaka, yaitu:
1) Telah memiliki standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan;
2) Sudah dilakukan standardisasi pada produk jadi;
3) Keamanan dan khasiat produk telah terbukti secara ilmiah melalui uji pra-klinik pada hewan (terdiri dari uji toksisitas dan farmakodinamik) serta uji klinik pada manusia;
4) Mutu produk telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
5) Produk dibuat sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
“Untuk perizinan fitofarmaka di Badan POM, ini tentu sama tingkat pengujiannya, baik itu obat kimia ataupun obat berbahan alam seperti fitofarmaka ini, yaitu tahapannya melalui uji pra-klinik pada hewan, kemudian pada manusia melalui tahapan uji klinik,” ungkap Reri Indriani ketika ditanya mengenai proses perizinan fitofarmaka di Badan POM.
“Dan tentu fitofarmaka yang sejauh ini ada sejumlah 26 produk yang mendapatkan izin edar Badan POM, sudah membuktikan keamanan dan manfaat melalui tahapan ilmiah tadi,” jelasnya lagi.
Reri Indriani juga menjelaskan bahwa dalam menyikapi peningkatan tajam konsumsi produk kesehatan selama masa pandemi ini, Badan POM melakukan berbagai upaya percepatan pemastian keamanan, khasiat, serta mutu obat dan makanan. Termasuk simplikasi untuk registrasi/notifikasi produk fitofarmaka. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta memperkuat ketahanan bangsa.
“Khusus di masa pandemi ini, obat tradisional dengan klaim untuk memelihara kesehatan tubuh dilakukan melalui jalur khusus, yaitu dipercepat pendaftarannya karena dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan/demand masyarakat yang meningkat untuk menjaga daya tahan tubuh,” ujar Reri Indriani.
Selain Badan POM dan Kementerian Kesehatan, acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli yaitu Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Aris Junaidi; Anggota Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena; Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Slamet Sudi Santoso; Ketua Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Nyoman Kertia; Direktur Pengembangan Bisnis dan Saintifik PT. Dexa Medica, Raymond Tjandrawinata; dan Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PERALMUNI), Iris Rengganis.
Badan POM berharap melalui acara dialog nasional ini, penggunaan Fitofarmaka sebagai salah satu produk obat bahan alam unggulan dalam negeri, dapat terus digaungkan serta didukung oleh seluruh pihak. Hal ini sekaligus dapat menambah nilai perekonomian nasional dan mendukung kemandirian industri obat berbahan herbal. Ke depannya, Fitofarmaka juga diharapkan dapat berperan sebagai produk pengobatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga penggunaan produk Fitofarmaka di masyarakat pun menjadi lebih luas. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
