Jakarta – Kepala BPOM RI Taruna Ikrar melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (13/9/2024). Pertemuan ini bertujuan menyampaikan permohonan dukungan dari jajaran BPKP dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM. Dukungan tersebut diperlukan untuk menunjang pengawasan agar berkualitas serta memiliki dampak (outcome) nyata terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada pertemuan ini, Taruna Ikrar berkesempatan menjelaskan peran BPOM dalam hilirisasi produk obat dan makanan. Salah satunya dilakukan melalui pendampingan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pelaku usaha obat tradisional dan jamu dalam pemenuhan sertifikat izin edar produk agar dapat bersaing di pasar global.
“Dalam pengentasan kemiskinan, BPOM turut mendorong peningkatan daya saing dan nilai produk UMKM dengan menerapkan cara pembuatan produk yang baik sehingga omzet penjualan produk dan pendapatan masyarakat dapat meningkat pesat,” jelas Kepala BPOM.
Plt. Kepala BPKP menyampaikan pesan agar BPOM dapat terus meningkatkan pengelolaan anggaran lebih baik dan tepat sasaran (spending better) "performance based budgeting". BPOM juga diharapkan semakin intensif dalam melakukan pencegahan korupsi dengan mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program, demi meningkatkan kualitas tugas dan fungsi dalam pengawasan obat dan makanan.
Plt. Kepala BPKP juga menyampaikan pesan kepada Inspektorat Utama BPOM agar menyusun strategi dalam rangka pengawalan perencanaan anggaran dan pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan. Berkenaan dengan hal tersebut, Inspektorat Utama BPOM akan menetapkan rencana aksi dan menyusun strategi untuk melakukan pengawalan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan melalui evaluasi perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan berkelanjutan di lingkungan BPOM.
BPOM secara berkelanjutan juga mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan mengalokasikan anggaran pengadaan barang/jasa melalui business matching alat laboratorium dan bahan pengujian yang diikuti oleh industri/pelaku usaha. Pada tahun 2024, BPOM telah melaksanakan konsolidasi reagen kimia P3DN dengan nilai tingkat komponen dalam negeri di atas 25%.
Sebagai penutup, Taruna Ikrar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKP dalam pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan. Ia menyampaikan keinginan untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja sama dengan BPKP melalui nota kesepahaman untuk pengawasan pelaksanaan program strategis dan/atau prioritas. Juga untuk pelaksanaan pengawasan intern bersama terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan kejahatan obat (Irtama-Fachrul / HM-Rasyad)
Inspektorat Utama/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
