Efesiensi Pendaftaran Produk Pangan

31-05-2012 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1700 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

 

PENGUMUMAN

 

Dalam rangka efesiensi pelayanan pendaftaran produk pangan, dengan ini disampaikan bahwa :

  1. Surat Permintaan Kelengkapan Data akan disertai rancangan label yang perlu diperbaiki.
  2. Pada saat pemeriksaan kelengkapan data, perusahaan harus melampirkan label yang sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan Data.
  3. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan data yang diajukan sebelumnya, makan tambahan data akan ditolak untuk dilengkapi dan disesuaikan terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2012.

Demikian, untuk diketahui.

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana