PENGUMUMAN
Dalam rangka efesiensi pelayanan pendaftaran produk pangan, dengan ini disampaikan bahwa :
- Surat Permintaan Kelengkapan Data akan disertai rancangan label yang perlu diperbaiki.
- Pada saat pemeriksaan kelengkapan data, perusahaan harus melampirkan label yang sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan Data.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan data yang diajukan sebelumnya, makan tambahan data akan ditolak untuk dilengkapi dan disesuaikan terlebih dahulu.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2012.
Demikian, untuk diketahui.

