Evaluasi Pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025: BPKP Siap Berikan Rekomendasi Efisiensi

17-02-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 3104 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – BPOM bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan Entry Meeting Evaluasi atas Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025  tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Senin (17/2/2025). BPKP yang bertugas sebagai pengawas pelaksanaan Inpres tersebut akan menilai efektivitas pelaksanaan serta memberikan rekomendasi program, kegiatan, serta jenis dan item belanja yang dapat diefisiensikan dari anggaran BPOM di tahun 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) dan jajaran eselon 2 di lingkungan BPOM secara hybrid (daring dan luring). Pertemuan dibuka langsung oleh Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi dan Sekretaris Utama BPOM Jayadi, serta dihadiri Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Sidi Purnomo dan jajaran tim BPKP.

Membuka kegiatan, Sekretaris Utama BPOM Jayadi memaparkan bahwa BPOM mengalami pemotongan anggaran sebesar 41,67% di tahun 2025 dan telah disetujui oleh Komisi IX DPR RI. Adanya penurunan pagu anggaran ini tentunya mempengaruhi pencapaian target-target yang telah ditetapkan BPOM sebelumnya. Namun, Ia memastikan bahwa tugas dan fungsi utama BPOM akan tetap berjalan dengan baik, meskipun akan mengalami penurunan pada aspek target.

“BPOM akan tetap memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang masuk ke dalam Prioritas Nasional (PN). Terhadap besaran-besaran penyesuaian target, BPOM akan berkoordinasi dengan Bappenas [Badan Perencanaan Pembangungan Nasional],” ungkap Jayadi.

“Pada dasarnya, kita loyal dan patuh terhadap instruksi Bapak Presiden terkait efisiensi anggaran ini,” tambahnya kembali.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Sidi Purnomo menyampaikan bahwa adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan menilai efektivitas efisiensi anggaran dan memberikan rekomendasi agar program kerja utama di BPOM tetap dapat berjalan secara efektif. “Pada dasarnya, efisiensi anggaran ini jangan sampai membuat tupoksi [tugas pokok dan fungsi] utama dikurangi atau dihilangkan. Namun, kita akan coba maksimalkan implementasi agar program prioritas tetap terjaga dan tercapai sesuai arahan Presiden,” ujar Sidi Purnomo.

Dalam kegiatan ini, BPKP mengharapkan BPOM dapat memberikan berbagai informasi yang berkaitan dengan hasil pengawasan. Informasi yang diperlukan antara lain ketepatan prioritas pemotongan anggaran belanja, potensi dampak pemotongan anggaran belanja terhadap kinerja institusi dan pemerintah, serta potensi efisiensi program, kegiatan, serta jenis item belanja sesuai prioritas kinerja pemerintah.

Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi juga menyampaikan harapannya terhadap proses evaluasi pelaksanaan Inpres ini kepada BPKP. Ia menuturkan bahwa sebagian besar tugas BPOM adalah melakukan pengawasan obat dan makanan yang berpengaruh terhadap aspek keselamatan jiwa. Karena itu, forum ini diharapkan dapat menangkap masukan UPT dan unit teknis BPOM terhadap program-program yang sulit untuk dilakukan efisiensi anggaran.

“Sehingga kami berharap bisa menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan hal-hal krusial yang perlu diusulkan dalam hal penambahan anggaran terhadap program yang sulit untuk dilakukan efisiensi,” harapnya.

BPOM berharap melalui evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dilakukan oleh BPKP dapat diperoleh rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta efisiensi dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BPOM pada Tahun Anggaran 2025. BPOM meyakini upaya evaluasi ini dapat mempertajam fokus dan kualitas pelaksanaan program BPOM ke depan. (HM-Devi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana