Fasilitas Pendaftaran Pangan Olahan melalui e-Registation

31-05-2012 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1894 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

 

PENGUMUMAN

 

Disampaikan bahwa Direkorat Penilaian Keamanan Pangan akan menyiapkan pendampingan langsung dengan administrator dan evaluator untuk pendaftran melalui e-Registration. Adapun kegiatan tersebut akan diadakan :

Hari/tanggal
:
Setiap hari Jumat (Kecuali ada pengumuman lain)
Waktu
:
09.00 WIB - Selesai
Tempat
:

Ruang Pelayanan Publik
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
Gedung B lantai 3
Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat

Mengingat kami hanya menyediakan 6 (enam) unit komputer bagi perusahaan untuk menginput data, maka jika memungkinkan para pelaku usaha diharapkan dapat membawa laptop serta kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi :

A. Pendaftaran Perusahaan

  1. Izin Usaha Industri (IUI)
  2. NPWP
  3. Hasil Pemeriksaan Sarana oleh Balai Besar/Balai POM setempat
  4. Akte Notaris
  5. Surat Kerjasama antarperusahaan (jika Makloon, mengemas kembali atau lisensi)

B. Pendaftaran Pangan

  1. Rancangan Label berwarna sesuai dengan ukuran asli
  2. Hasil Analisa (ASLI)
  3. Proses produksi/sertifikat GMP/HACCP (Copy)
  4. Health Certficate/Free Sale Certificate (Impor)
  5. Surat Penunjukan (Impor)
  6. Penjelasan Kode Produksi
  7. Informasi Masa Kadaluarsa
  8. Spesifikasi Asal Bahan Baku terkait GMO, Asal Bahan, Asal Negara, Kloramfenikol.
  9. Spesifikasi BTP
  10. Dokumen lain jika diperlukan: perhitungan ING, Perhitungan BTP, Sertifikat Merk, Sertifikat SNI, dll.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana