PENGUMUMAN
Disampaikan bahwa Direkorat Penilaian Keamanan Pangan akan menyiapkan pendampingan langsung dengan administrator dan evaluator untuk pendaftran melalui e-Registration. Adapun kegiatan tersebut akan diadakan :
| Hari/tanggal | : |
Setiap hari Jumat (Kecuali ada pengumuman lain) |
| Waktu | : |
09.00 WIB - Selesai |
| Tempat | : |
Ruang Pelayanan Publik |
Mengingat kami hanya menyediakan 6 (enam) unit komputer bagi perusahaan untuk menginput data, maka jika memungkinkan para pelaku usaha diharapkan dapat membawa laptop serta kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi :
A. Pendaftaran Perusahaan
- Izin Usaha Industri (IUI)
- NPWP
- Hasil Pemeriksaan Sarana oleh Balai Besar/Balai POM setempat
- Akte Notaris
- Surat Kerjasama antarperusahaan (jika Makloon, mengemas kembali atau lisensi)
B. Pendaftaran Pangan
- Rancangan Label berwarna sesuai dengan ukuran asli
- Hasil Analisa (ASLI)
- Proses produksi/sertifikat GMP/HACCP (Copy)
- Health Certficate/Free Sale Certificate (Impor)
- Surat Penunjukan (Impor)
- Penjelasan Kode Produksi
- Informasi Masa Kadaluarsa
- Spesifikasi Asal Bahan Baku terkait GMO, Asal Bahan, Asal Negara, Kloramfenikol.
- Spesifikasi BTP
- Dokumen lain jika diperlukan: perhitungan ING, Perhitungan BTP, Sertifikat Merk, Sertifikat SNI, dll.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

