FGD Badan POM: Sinergi Jaminan Mutu Pangan Berikan Kemudahan Pelaku Usaha Terapkan Keamanan Pangan

26-06-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 5490 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Jaminan mutu pangan merupakan hal mendasar dalam mewujudkan keamanan pangan. Untuk itu, pemerintah selaku regulator perlu bersinergi dalam menyatukan sistem jaminan mutu pangan yang selama ini berada di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Tujuannya mempermudah implementasi pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan di sarana produksi, sehingga keamanan pangan dapat terwujud sebagai upaya perlindungan penuh terhadap konsumen akan pangan yang aman dan bermutu.

Membahas hal ini, Badan POM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) "Sinergisme Implementasi dan Pengawasan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu di Sarana Produksi Pangan Indonesia" secara daring di Kantor Badan POM Jakarta, Jumat (26/06). FGD dihadiri oleh Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor Prof. Dedi Fardiaz, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Lembaga Sertifikasi Produk.

Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan merupakan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dalam rangka menghasilkan pangan yang aman dan bermutu bagi kesehatan manusia sepanjang rantai pangan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Reri Indriani menekankan bahwa sistem jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan/atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan pangan yang aman dan bermutu bagi kesehatan manusia. "Saat ini pengawasan jaminan keamanan dan mutu pangan banyak dilaksanakan oleh sejumlah K/L, sehingga perlu sinergisme dan pembahasan lebih intens. Jangan sampai terjadi duplikasi pemberian sertifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut Reri Indriani mengatakan perlunya sinergisme pengawasan jaminan mutu pangan sebagai upaya simplifikasi sistem tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen. Implementasi sistem yang dipersyaratkan kepada industri dengan pengakuan sertifikat untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh K/L lainnya. Hal ini dapat diterapkan untuk sertifikasi pada level yang sama, atau sertifikasi level yang lebih tinggi untuk melengkapi persyaratan di bawahnya.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso yang menyatakan sudah merupakan tugas bersama menyatukan regulasi ini dengan berorientasi kepada konsumen terkait kemanan dan mutu pangan. "Mari kita sinkronkan semua organisasi, jangan sampai banyak institusi. Peraturan harus ditegakkan, tapi jangan dipersulit," tegasnya.

Pedoman yang diterbitkan lembaga-lembaga pangan internasional dan regional, seperti Codex dan ASEAN guideline untuk sistem pengawasan pangan telah mengamanahkan adanya sinergisme antar K/L yang menjadi otoritas kompeten, termasuk dalam penyelenggaraan sertifikasi bagi industri pangan. Pengawasan pangan berbasis risiko juga perlu dikembangkan melibatkan sektor swasta yang kompeten dan tersertifikasi. Selain itu perlu insentif dan disintensif bagi penerapan sistem jaminan mutu sarana produksi pangan. (HM-Fathan)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana