FGD BPOM Bahas Upaya Cegah Kejahatan Jual-Beli Kosmetik

05-07-2024 Kerjasama dan Humas Dilihat 1141 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - BPOM melalui Direktorat Cegah Tangkal menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat topik “Pengondisian Tempat Jual Beli Kosmetik sebagai Upaya Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan” pada Kamis (27/6/2024). FGD ini dilaksanakan bersama dengan pihak Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Pasar wilayah DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan peredaran kosmetik ilegal dalam rangka melindungi masyarakat. 

Deputi Bidang Penindakan BPOM (Deputi 4) Rizkal mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, banyak kosmetik ilegal ditemukan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Kosmetik ilegal yang dimaksud di sini adalah kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan. 

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan maupun pasar dalam upaya pengondisian tempat jual beli kosmetik untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal di pusat perbelanjaan dan pasar, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Rizkal dalam sambutan pembukaan FGD yang disampaikannya secara online.

Selanjutnya, Direktur Cegah Tangkal I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menyampaikan paparan mengenai latar belakang kegiatan dan dampak yang ditimbulkan dari peredaran kosmetik ilegal. Juga memaparkan mengenai pengawasan yang telah dilaksanakan oleh BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal, serta program pencegahan kejahatan yang diusulkan kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

FGD ini juga menghadirkan narasumber ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin. Ia menyampaikan mengenai perspektif kriminologi terhadap kejahatan kosmetik ilegal, antara lain tipologi dan karakteristik, konsep pengendalian kejahatan yang dapat dilakukan, serta peran pengelola pusat perbelanjaan dan pasar dalam pencegahan peredaran kosmetik ilegal.

Pada kesempatan ini, BPOM bersama pengelola pusat perbelanjaan dan pasar yang terdiri dari Pusat Grosir Cililitan, ITC Cempaka Mas, Pusat Grosir Asemka. dan Perumda Pasar Jaya sepakat berkomitmen melakukan upaya pencegahan kejahatan peredaran kosmetik ilegal melalui pemasangan media edukasi di lokasi masing-masing. Media edukasi ini dapat berupa spanduk, banner, atau voice over yang memberikan informasi tentang ketentuan pidana dan imbauan kepada penjual dan pembeli terkait kosmetik ilegal.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan dapat segera terlaksana langkah-langkah konkret dalam rangka meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menggunakan produk kosmetik yang aman dan terdaftar. Dengan begitu, tujuan besar dari kegiatan ini dapat tercapai, yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal. (CT- AK, EPY, IFS, DJB, RSP, AZ/HM-Herma)

 

(Direktorat Cegah Tangkal/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat)

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana