Dalam rangka implementasi UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja untuk kemudahan perizinan berusaha khususnya bagi UMKM OT/Kos dan Eksplorasi Obat Bahan Alam di Daerah, Dit. PMPU OTSKK Badan POM mengadakan Focus Group Discussion bersama Lintas Sektor di Sumatera Utara.
Direktur PMPU OTSKK, Dra. Asih Liza Restanti, Apt, M.Kes menyampaikan arahan tentang tantangan dan kendala perizinan UMKM serta potensi bahan alam sebagai kearifan jamu nusantara. Harianto Butar Butar, SE., M.Si, sebagai Kepala Badan Litbang Provinsi Sumatera Utara ikut memaparkan tentang dukungan pemerintah daerah dengan menyiapkan regulasi dan rekomendasi bagi penelitian obat tradisional. Desni Maharani Saragih, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial, Dinas PMPTSP mengakui bahwa OSS RBA masih belum berjalan. Selain itu, Nelly Murni,S.Si.,Apt, Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Provinsi mengatakan bahwa Pemda sdh memiliki P4TO sbg fasilitas pembuatan ekstrak/simplisia, tapi masih skala kecil namun bs membantu UMKM, hanya saja perlu penguatan Perda.Imam Bagus Sumantri dari Fakuktas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) mengutarakan potensi sumber hayati yang potensial sbg bahan obat seperti minyak karo, lidah buaya dan rempah lainnya. USU jg memiliki Student Enterpreneurship Center sbg wadah start up.
Melalui FGD ini diharapkan terjalin komunikasi lintas sektor didalam menyelesaikan kendala perizinan bagi UMKM OT dan Kosmetik serta memperkuat dukungan terhadap pengembangan obat bahan alam.
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
