FORUM KOMUNIKASI DAN PENDAMPINGAN PELAKU USAHA TERHADAP TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN POST BORDER TAHUN 2022

07-07-2022 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 697 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Pemasukan kosmetika impor telah mengalami perubahan mekanisme dari border menjadi post border sejak tahun 2018. Kebijakan post border tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dan dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selain itu, kebijakan post border tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pelaku usaha untuk melakukan importasi kosmetika untuk melakukan pengajuan penerbitan SKI kepada Badan POM. Sesuai dengan Peraturan Badan POM nomor 15 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Badan POM nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia. Melalui mekanisme post border, Surat Keterangan Impor (SKI) dapat diajukan setelah barang keluar dari wilayah kepabeanan. Hal ini membuat Badan POM perlu berupaya secara optimal untuk mengantisipasi masuknya kosmetika Tanpa Izin Edar dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya. Salah satu upaya yang dilakukan Badan POM dalam memperkuat pengawasan post border adalah implementasi aliran data realisasi impor terhadap pemasukan kosmetika dan bahan kosmetika dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Badan POM melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan evaluasi data realisasi impor berdasarkan analisis risiko.

Sepanjang tahun 2021, ditemukan sebanyak 60,03% data realisasi impor dengan HS Code kosmetika dan bahan kosmetika yang diduga belum memiliki izin SKI dari Badan POM. Terkait hal tersebut, Badan POM melakukan tindak lanjut untuk mengetahui penyebab temuan, mencari solusi permasalahan, sekaligus meningkatkan awareness pelaku usaha yang melakukan impor kosmetika dan bahan baku kosmetika melalui Forum Komunikasi dan Pendampingan Pelaku Usaha Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border yang dilaksanakan pada 6 Juli 2022.

Acara dibuka dengan sambutan langsung dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si yang didampingi oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Drs. Arustiyono, Apt, MPH. Pada sambutan tersebut, Ibu Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi forum berdiskusi dan penyamaan persepsi agar pelaku usaha dapat melakukan pemasukan kosmetika dan pemenuhan data realisasi impor sesuai dengan ketentuan sehingga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis pelaku usaha. Pada sesi pertama, disampaikan pemaparan materi pengawasan pemasukan post border kosmetika oleh Direktur  Pengawasan Kosmetik dan dilanjutkan sesi pemaparan materi alur bisnis dan mekanisme self-assessment realisasi impor oleh Pusat Data dan Informasi. Setiap sesi diakhiri dengan diskusi bersama pihak Badan POM, asosiasi pengusaha di bidang kosmetika, serta para pelaku usaha kosmetika. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pendampingan melalui desk konsultasi kepada pelaku usaha kosmetika yang hadir.

Melalui forum komunikasi dan pendampingan ini, diharapkan pengawasan post border khususnya terhadap kosmetika dan bahan baku kosmetika dapat berjalan lebih intensif dan meningkatnya awareness pelaku usaha terhadap ketentuan pemasukan kosmetika dan bahan baku kosmetika.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana