Tangerang- Kosmetik merupakan salah satu produk yang rutin digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Tingginya jumlah pengguna kosmetik dari berbagai kalangan masyarakat sewajarnya membuat tingkat permintaan terhadap produk kosmetik juga tinggi. Bagi oknum yang tidak bertanggung jawab, hal ini dapat menjadi celah untuk memalsukan produk kosmetik atau menggunakan bahan-bahan yang dilarang/berbahaya dalam pembuatan kosmetik. Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2003-2021 ditemukan 594 item kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Beberapa produk tersebut masih ditemukan beredar di pasaran, termasuk di e-commerce dengan harga yang murah. Penjualan produk-produk tersebut yang masih cukup tinggi menandakan masih tingginya demand terhadap produk tersebut sebagai akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu kosmetika yang mereka gunakan. Selain dibutuhkan kesadaran masyarakat, dibutuhkan pula kesadaran dan komitmen para pelaku usaha di bidang kosmetika untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan mutu produk kosmetika yang diproduksi dan diedarkan.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha di bidang kosmetika agar bersama-sama memastikan produk kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan “Forum Komunikasi Hasil Pengawasan Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya dan Melebihi Batas”. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa asosiasi dan pelaku usaha di bidang kosmetik.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisonal, Supelemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si. secara daring. Dalam sambutan Ibu Deputi menyampaikan bahwa masih rendahnya kesadaran dan komitmen para pelaku usaha di bidang kosmetika dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara pelaku usaha, petugas BPOM, dan masyarakat perlu ditingkatkan dalam pengawasan kosmetika berbahaya.
Pada forum komunikasi ini juga terdapat pemaparan materi Trend Hasil Pengawasan Kosmetik oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Regulasi tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Kosmetik Pemilik Nomor Notifikasi oleh Koordinator Pengawasan Fasilitas Produksi dan Distribusi Kosmetik, Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada Pencegahan Temuan Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang dan Cemaran yang Melebihi Persyaratan oleh Praktisi (Dra. Sri Sayekti Sulisdiyarto, Apt.), dan Penerapan Aspek-Aspek CPKB untuk Menghasilkan Produk yang Aman dan Bermutu serta Mencegah Temuan Kosmetik yang Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya dan Melebihi Batas oleh perwakilan Industri Kosmetik (Apt. Yenni Anggraini, S.Si)
Badan POM khususnya Direktorat Pengawasan Kosmetik dapat melindungi masyarakat dari produk kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, serta meningkatkan awareness para pelaku usaha di bidang kosmetik untuk bersama-sama menjamin agar produk kosmetika yang digunakan masyarakat adalah produk yang aman, bermutu dan bermanfaat.
