Forum Komunikasi Monitoring Efek Samping Kosmetik Bagi Pelaku Usaha

06-06-2018 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 4051 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Kosmetik merupakan komoditi yang digunakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan usia, baik perempuan maupun laki-laki. Rata-rata penggunaan kosmetik orang dewasa dalam satu hari bisa mencapai lebih dari 9 jenis kosmetik. Penggunaan kosmetik yang semakin beragam dan luas ini memungkinkan terjadinya keluhan baik yang terkait produk hingga medis. Keluhan medis yang dimaksud berupa efek tidak diinginkan atau merugikan, dalam istilah medis disebut dengan efek samping.

Keluhan efek samping kosmetik harus segera ditangani karena menyangkut kesehatan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan monitoring efek samping kosmetik (MESKOS) untuk mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan kosmetik melalui penilaian profil manfaat dan risiko kosmetik yang ternotifikasi dan beredar di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha di bidang kosmetik wajib memiliki sistem dan melakukan MESKOS terhadap seluruh kosmetik yang dimiliki; serta melaporkan kasus efek samping yang terjadi kepada Kepala Badan POM.

Dalam rangka meningkatkan awareness pelaku usaha terkait MESKOS dan pelaporannya, Badan POM menyelenggarakan Kegiatan Forum Komunikasi Monitoring Efek Samping Kosmetik bagi Pelaku Usaha pada 4 Juni 2018 di Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 orang peserta dari pelaku usaha dan asosiasi bidang kosmetik wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dra. Mayagustina Andarini. M.Sc., Apt. selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik membuka kegiatan ini serta memberikan paparan terkait kebijakan pengawasan kosmetik, serta pentingnya sinergi antara Badan POM dan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan MESKOS.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan paparan mengenai Kebijakan Pengawasan Keamanan Kosmetik oleh Direktur Pengawasan Kosmetik dan pentingnya pelaporan efek samping kosmetik oleh Kasubdit Pengawasan Keamanan dan Mutu Kosmetik. Untuk menambah pemahaman peserta tentang efek yang tidak diinginkan, diberikan juga paparan ilmiah terkait efek samping kosmetik dari narasumber praktisi medis Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan sharing knowledge mengenai sistem MESKOS dari perwakilan pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku usaha dalam mengimplementasikan MESKOS.

Sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan lintas sektor terkait merupakan kunci penting dalam mendukung pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik dalam rangka perlindungan konsumen.

 

 Direktorat Pengawasan Kosmetik

 

 

 

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana