Jakarta- Maraknya industri e-commerce dan media sosial sebagai saluran jual beli kosmetika secara langsung kepada konsumen, telah memberikan banyak keuntungan juga kemudahan bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhan produk kecantikannya. Beragam produk kosmetika yang ditawarkan secara online, dengan harga murah dan merek terkenal menyebabkan konsumen kurang waspada dengan produk kosmetika yang ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang, yang tidak jarang menimbulkan efek samping bagi penggunanya.
Berbagai macam formulasi kosmetika pencerah kulit ditawarkan oleh pelaku usaha melalui produk-produk unggulannya. Kosmetika dengan tujuan pencerah kulit dapat menggunakan bahan Alpha Hydroxy Acid (AHA) yang pada umumnya digunakan sebagai pelembab, exfoliant dan chemical peeling. Namun penggunaan AHA dalam Kosmetika yang tidak tepat dan berlebihan dapat menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan kulit.
Dunia fashion yang berkembang pesat dewasa ini, tidak hanya pada model pakaian yang direlease setiap tahunnya, rambut pun menjadi obyek fashion. Pewarnaan rambut atau pengecatan rambut adalah sebuah praktik mengubah warna rambut. Alasan utamanya adalah untuk kecantikan, untuk menutup rambut uban atau putih, untuk mengubah warna yang dianggap yang lebih diinginkan atau bermode, atau untuk mengembalikan warna rambut asli setelah luntur karena proses penataan rambut atau pengaruh sinar matahari. Para remaja perlu mencermati resiko mewarnai rambut karena penggunaan pewarna rambut memungkinkan timbulnya reaksi alergi.
Badan POM menjalankan perannya dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan melalui pengawasan pre-market dan post-market. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi.
Pengawasan kosmetika tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan POM sebagai regulator. Pelaku usaha kosmetika juga harus memiliki komitmen “sharing responsibility” dalam menjamin produk yang dihasilkan dan atau diedarkan senantiasa memenuhi keamanan, mutu dan kemanfaatan
Dalam rangka meningkatkan awareness pelaku usaha dalam melakukan monitoring dan melaporkan kejadian efek samping kosmetika, Direktorat Pengawasan Kosmetik pada tanggal 22 April 2022 di Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan “Forum Komunikasi Peningkatan Awareness Pelaku Usaha Kosmetika dalam Pelaporan Efek Samping Kosmetika Mengandung Pewarna Rambut dan Pelaporan Distribusi Kosmetika Mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam rangka Farmakovigilans Bagi Pelaku Usaha”.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si secara daring. Dalam sambutan dan paparan Ibu Deputi menyampaikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Badan POM No 30 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan kosmetik, Pemilik Nomor Notifikasi Kosmetika wajib melaporkan distribusi Kosmetika sediaan kulit mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) kelompok 2 dan kelompok 3 secara berkala (triwulan) pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober serta melakukan monitoring dan pelaporan efek samping yang timbul akibat penggunaan kosmetika, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2019.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan dan Mutu, serta Ekspor dan Impor Kosmetik, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (dr. Roro Inge Ade Krisanti, Sp.KK(K), Subkoordinator Substansi Pengawasan Kosmetik, dengan topik terkait Kebijakan Pengawasan Kosmetik, Pengawasan Keamanan Kosmetik, Tinjauan Ilmiah Efek Samping Kosmetik mengandung Pewarna Rambut dan Kosmetik Mengandung AHA, Tatacara Pelaporan Efek Samping Kosmetik mengandung Pewarna Rambut dan Pelaporan Distribusi Kosmetik Mengandung AHA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Badan POM khususnya Direktorat Pengawasan Kosmetik dapat Meningkatkan awareness pelaku usaha dalam melakukan monitoring dan melaporkan kejadian efek samping kosmetika mengandung pewarna rambut dan pelaporan distribusi kosmetika mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA), melalui aplikasi e-reporting pelaporan efek samping kosmetika.
