Jakarta-Kosmetika saat ini merupakan komoditas yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan usia, baik perempuan maupun laki-laki. Penggunaan kosmetika yang semakin luas ini meningkatkan permintaan dan kebutuhan konsumen terhadap produk kosmetika. Industri kosmetika saat ini semakin berkembang pesat seiring dengan berkembangnya era digital. Adanya perubahan pola peredaran kosmetika yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini semakin mudah dan berkembang dilakukan secara online. Dengan kondisi tersebut, dunia usaha kosmetik diproyeksikan akan terus tumbuh terutama seiring dengan pandemi berangsur usai dan akan tetap berkembang setiap tahunnya.
Perkembangan dunia digital juga memberikan kontribusi pada semakin berkembangnya pasar kosmetika di Indonesia. Hal ini sejalan juga dengan semakin berkembangnya fenomena review produk kosmetika yang dilakukan oleh content creator, beauty advisor, beauty blogger, ataupun reviewer melalui akun pribadi media sosialnya secara mandiri atau personal. Konten review produk kosmetika berupa foto, video, podcast, tulisan/blog, digital art, dan lainnya saat ini semakin kreatif dan menarik sehingga masyarakat lebih mudah menerima informasi terkait review produk kosmetika yang akan digunakan. Konten tersebut dibagikan melalui media sosial seperti YouTube, Twitter, TikTok, Instagram, Facebook, atau blog. Fenomena ini memberikan peluang kepada para content creator untuk berlomba-lomba membuat konten review produk kosmetika. Namun, dengan maraknya konten review produk kosmetika oleh content creator, dapat berpotensi menimbulkan review suatu produk kosmetika yang tidak sesuai ketentuan.
Berkaitan dengan hal tersebut, BPOM hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui kegiatan pada hari ini “Forum Komunikasi Teknis Badan POM dan Content Creator” dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dengan sharing informasi antara BPOM dengan conten creator demi tercapainya perlindungan bagi masyarakat terhadap kosmetika serta konten review yang memenuhi ketentuan. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si. Dalam pembukaan disampaikan bahwa tantangan pengawasan peredaran kosmetika secara online semakin besar sehingga peran content creator sangat besar terutama dalam mereview atau memberikan informasi yang tepat, agar masyarakat terlindungi dari penggunaan kosmetika ilegal atau membahayakan kesehatan. Pada sambutan tersebut juga disampaikan dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada Badan POM agar dapat memperkuat pengawasan kosmetika di peredaran. Pada kesempatan ini Plt. Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan, S.Si. Apt., M.K.M menyampaikan paparan terkait Pengawasan yang telah Dilakukan BPOM terhadap Peredaran Kosmetika Online dan Tantangannya serta Hal-hal yang harus Diperhatikan Conten Creator pada Review Kosmetik sebagai pengantar diskusi yang akan dilaksanakan bersama dengan para narasumber.
Pada kegiatan ini, Direktorat Pengawasan Kosmetik turut mengundang tiga narasumber dari berbagai latar belakang. dr. Grand Lich yang merupakan dokter sekaligus content creator yang menyampaikan terkait kondisi content kosmetika di media sosial saat ini. Narasumber selanjutnya adalah dr. Fitria Agustina, Sp.KK, FINSDV, FAADV merupakan praktisi kesehatan yang menyampaikan awareness dan risiko dalam mempromosikan produk kosmetika. Selain kedua narasumber tersebut, pada kegiatan ini turut mengundang praktisi hukum Alfin Frans Hamonangan, S.H. yang menyampaikan materi terkait Tinjauan Hukum, Tindak Lanjut dan Sanksi terhadap Pelaku Peredaran Kosmetika Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi proses review kosmetika oleh content creator dalam meningkatkan awareness masyarakat.
