Seiring semakin besarnya tantangan yang dihadapi Badan POM akibat meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, banyaknya temuan narkotika, dan psikotropika palsu di lapangan serta peningkatan penyalahgunaan obat-obat tertentu, maka Badan POM melakukan pengawasan lebih ketat terhadap beberpa obat-obat tertentu, seperti Tramadol, Triheksifenidil, Amitriptilin, Haloperidol dan Klorpromazin.
Selain NPP dan obat-obat tertentu, sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengawasan produk tembakau (yaitu rokok) juga merupakan bagian dari pengawasan Napza oleh Badan POM. Terkait produk tembakau ini, pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau serta pengawasan terhadap iklan dan promosi produk tembakau.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Tengku Bahdar J. Hamid, Apt., M.Pharm menyampaikan, dalam melaksanakan pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif (berupa rokok), perlu dibuat regulasi yang memadai sehingga akan meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja dan fungsi pengawasan. Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga, dengan akan terbitnya Perka Badan POM terkait obat-obat tertentu dan juga tentang Pedoman Pengawasan Narkotika dan Psikotropika di Sarana Pelayanan Kesehatan pada triwulan pertama tahun 2016, diharapkan dapat menjadi acuan bagi inspektur Napza baik di pusat maupun daerah dalam melakukan pengawasan di daerahnya masing--masing.
Pertemuan yang dihadiri oleh 84 orang yang terdiri dari seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi dari seluruh Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia dan Inspektur NAPZA pusat, bertujuan untuk melakukan sinkronisasi pelaksanaan, evaluasi dan tindaklanjut pengawasan NAPZA, meningkatnya pengetahuan dan pemahaman inspektur NAPZA di Balai Besar/ Balai POM terkait regulasi di bidang Pengawasan NAPZA serta adanya persamaan persepsi antara Inspektur pusat dan Balai dalam melakukan pengawasan napza di daerah masing-masing, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Forum Koordinasi Inspektur NAPZA tahun 2016, yang dilaksanakan di Padang – Sumatera Barat, menghadirkan beberapa pembicara antara lain Dra. Frida Trihadiati, Apt selaku Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang menyampaikan paparan mengenai Overview Pengawasan NAPZA; Drs Sabar Harianja, Apt., selaku Kasubdit Pengawasan Psikotropika yang menyampaikan paparan mengenai Evaluasi Audit tahun 2015 dan paparan mengenai Pedoman Pengelolaan Narkotika, Psikotrpika di Sarana Pelayanan Kesehatan. Pada kesempatan yang sama, Dra. Lela Amelia, Apt., M.Epid. menyampaikan materi engenai evaluasi pengawasan Produk Tembakau tahun 2015 dan peprencanaan pengawasan produk tembakau tahun 2016 serta Dra. Lia Marliana, Apt., M.Kes. juga ikut berpartisipasi menyampaikan materi mengenai Pedoman Pengelolaan Obat—Obat tertentu. Selain narasumber dari dalam, Direktorat Pengawasan NAPZA, ada juga narasumber yang berasal dari luar yaitu Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt, M. Epid. dengan materi Evaluasi CAPA dan peencaaan inspeksi berdasarkna kajian risiko.
Dalam kegiatan ini, dilakukan juga workshop mengenai sistem elektronik laporan bulanan dari industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi melalui sistem enapza yang disampaikan oleh Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengaturan Narkotika, Wardhono, T., S.Si., Apt. Pada workshop tersebut, disampaikan bahwa sistem e-napza akan dapat diakses oleh Inspektur Napza di daerah sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan di sarana yang berada di wilayah masing-masing sehingga hasil pengawasan yang dilakukan menjadi lebih optimal.
Dengan dilaksanakannya Forum Koordinasi Inspektur NAPZA, diharapkan dapat menyamakan persepsi, langkah dan strategi petugas Balai Besar/Balai POM dan pusat dalam melakukan pengawasan NAPZA, sehingga pengawasan yang dilakukan di seluruh Indonesia dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan konsisten sesuai ketentuan.
Direktorat Pengawasan NAPZA.
