FORUM KOORDINASI LINTAS SEKTOR PENGAWASAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DI SOLO

27-04-2017 Hukmas Dilihat 6876 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penyalahgunaan obat-obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor di Indonesia cenderung meningkat sejak beberapa tahun belakangan baik digunakan langsung untuk mendapatkan efek “rekreasi” maupun digunakan sebagai bahan baku utama dalam pembuatan narkotika. Di Indonesia pada awalnya  penyalahgunaan obat didominasi oleh cannabis atau daun ganja, hingga kemudian pada pertengahan 90-an heroin atau putaw mulai meningkat penyalahgunaannya. Belakangan ini kalangan remaja banyak menyalahgunakan obat-obat resep. Data statistik BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan UI menunjukkan, tren penggunaan putaw turun serta berada di peringkat keempat setelah ganja, shabu, dan ekstasi. Selain itu, terjadi pula penurunan jumlah pengguna jarum suntik atau injecting drugs users (IDU’s) yang cukup drastis, tetapi, di satu sisi ternyata ada peningkatan pada penggunaan obat-obat resep atau psycoactive prescription drugs (PPD).

 

Dewasa ini terdapat potensi penyimpangan jalur distribusi obat, termasuk narkotika, psikotopika dan prekursor dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan dari jalur distribusi legal ke jalur ilegal atau masuknya produk ilegal ke jalur distribusi legal. Penyimpangan jalur distribusi tersebut akan berdampak pada meningkatnya potensi masyarakat terpapar dengan obat yang berisiko terhadap kesehatan, khususnya narkotika, psikotropika dan prekursor dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Risiko tersebut dapat berupa penyalahgunaan atau penggunaan yang salah narkotika, psikotropika dan prekursor dan obat-obat tertentu ilegal oleh masyarakat.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo pada siaran pers tanggal 22 Maret 2016 kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga salah satunya memerintahkan untuk memperkuat sinergitas dan komunikasi antar kementerian, lembaga, aparatur pemerintah Pusat dan Daerah agar pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien, oleh karena itu kegiatan forum koordinasi lintas sektor dipandang perlu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan dinas kesehatan setempat.

 

Pertemuan lintas sektor yang dilaksanakan tanggal 26 – 27 April 2017 dihadiri oleh perwakilan Balai Besar POM di Semarang dan Yogyakarta serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari IAI Kota Surakarta dan perwakilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta dibuka langsung oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Drs. Ondri Dwi Sampurno, Apt., M.Si. Dalam sambutannya, Plt. Deputi menyampaikan bahwa sesuai hasil evaluasi BPOM,  rekomendasi hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dinas kesehatan setempat pada tahun 2016 masih sangat kecil yaitu hanya sekitar 20,47% yang tentu saja berdampak terhadap dengan semakin meningkatnya  pelanggaran  diversi yang dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan utamanya sarana apotek. Pada kesempatan tersebut, Plt. Deputi juga mengharapkan tindak lanjut terhadap sarana yang melakukan pelanggaran dapat ditingkatkan seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang menegaskan kembali tentang kewenangan masing-masing K/L dalam pengawasan Obat dan Makanan, diharapkan yang pada akhirnya dapat menimbulkan efek jera bagi sarana yang melakukan pelanggaran sehingga berdampak pada menurunnya angka diversi narkotika, psikotropika, Prekursor dan Obat-Obat Tertentu.

 

Pada pertemuan kali ini juga disampaikan beberapa peraturan terkini terkait narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Obat-Obat tertentu disamping paparan dari aspek legal mengenai pengawasan yang dilakukan Badan POM terkait desentralisasi pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah. Materi disampaikan oleh beberapa narasumber dari internal maupun eksternal Badan POM antara lain materi tentang kebijakan pengawasan napza disampaikan oleh Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si., Wardhono Tirtisudarmo, S.Si., Apt. Selaku kasubdit pengawasan narkotika menyampaikan materi tentang Teknik Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, selanjutnya kasubdit pengawasan psikotropika, Erayadi Soekaryo, S.Si, Apt.,M.Farm  tidak ketinggalan menyampaikan juga materi tentang Pengelolaan NPP di Sarana Distribusi dan Sarana Pelayanan Kesehatan serta Dra. Berni Somalinggi, Apt. memberikan penjelasan tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu. Selain materi yang disampaikan oleh narasumber internal, juga disampaikan materi oleh beberapa narasumber dari eksternal Ditwas NAPZA seperti Dra. Engko Sosialine, Apt., M.Biomed selaku Direktur Tata Kelola Obat Publik menyampaikan paparan mengenai tata kelola obat publik di era JKN, Kepala Biro Hukmas Badan POM, Riati Anggriani, SH., MH, menyampaikan materi tentang aspek hukum pengawasan NPP dan OOT.

 

Untuk menyamakan persepsi dalam tindaklanjut yang diberikan oleh Badan POM, dilakukan diskusi panel dengan narasumber dari  kepala dinas kesehatan kota Yogyakarta dan kepala dinas kesehatan Surakarta menyampaikan materi tentang Peran Dinas Kesehatan dalam Pembinaan dan Pengawasan NPP di Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan BPOM serta tidak ketinggalan juga Kepala Balai Besar POM di Semarang yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Dra. Zeta rina pujiastuti, Apt. M.Kes menyampaikan materi tentang hasil pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan obat—obat tertentu di Jawa Tengah serta Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Dra. Anny Sulistiowati, Apt. selaku Plh. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta menyampaikan materi tentang hasil pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan Obat-Obat Tertentu di DI Yogyakarta.

 

Dalam pertemuan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut, disepakati beberapa hal:

 

  1.Dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan Narkotika, Psikotropika,  Prekursor dan OOT perlu dilakukan:

  • Peningkatan koordinasi antara Badan POM dan Dinas Kesehatan melalui  pembinaan dan sosialisasi terhadap Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK)  agar dalam melakukan pengelolaan NPP dan OOT dilakukan sesuai dengan ketentuan serta mendorong agar SPK menyediakan NPP sesuai kebutuhan masyarakat
  • Membangun kesepahaman dan kesamaan persepsi tentang pemberian tindak lanjut hasil pengawasan
  • Sharing informasi terkait hasil pengawasan narkotika, psikotropika, prekursor dan OOT

2.Persamaan persepsi dalam penerapan peraturan perundang-undangan diharapkan tindak lanjut hasil pengawasan  NPP dan OOT sehingga tidak terdapat perbedaan pola pemberian sanksi tindak lanjut antara Badan POM dengan Dinas Kesehatan.

3.Perlu dilakukan koordinasi antara Badan POM dan Kementerian Kesehatan terkait:

  • pelaporan narkotika dan psikotropika (SIPNAP) dari sarana pelayanan kefarmasian melalui  Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
  • pelaporan narkotika, psikotropika, prekursor dari PBF melalui sistem e-report dan e-napza

4.Badan POM dan Dinas Kesehatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan fasilitas farmasi dan sediaan farmasi selayaknya sesuai amanat yag ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana