Badan POM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen atas risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan kemanfaatan/khasiat baik sebelum maupun sesudah beredar. Keberadaan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) baik di Badan POM maupun Balai POM seluruh Indonesia sebagai sarana pengawasan dalam rangka peningkatan implementasi Quality Management System (QMS) pelayanan publik, ULPK harus dapat memberikan partisipasi aktif terhadap Perlindungan Konsumen melalui early warning system (peringatan dini) pengawasan oleh masyarakat / konsumen / produsen terhadap kinerja Badan POM.
ULPK tidak hanya menunggu pengaduan /keluhan/permintaan informasi dari masyarakat tetapi ikut memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka melindungi konsumen dari penggunaan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu. ULPK sebagai wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah (BPOM), harus memiliki kompetensi petugas yang lebih profesional, mempunyai kepribadian dan rasa percaya diri yang tinggi (personality) dan dapat menangani permintaan informasi dan pengaduan dengan teknik komunikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat serta didukung dengan database Q & A (Katalog) dan pelaporan yang user friendly sehingga pelayanan publik ULPK secara profesional dan representatif dapat terwujud.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut dan dalam rangka peningkatan kompetensi yang dibutuhkan serta mengevaluasi pelayanan yang sudah diberikan dengan pelaksanaan Survey kepuasan konsumen terhadap layanan pengaduan konsumen, maka pada tanggal 09 – 12 April 2013 bertempat di Hotel Horison Bekasi Jawa Barat, ULPK BPOM RI menyelenggarakan Forum Koordinasi Pelayanan Publik Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Seluruh Indonesia. Forum koordinasi tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Diseminasi Evaluasi Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai POM dengan Tema Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen. Kegiatan ini diikuti oleh 62 orang petugas ULPK Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia dan 20 orang petugas layanan publik baik ULPK BPOM maupun unit kerja lain di lingkungan BPOM Jakarta.
Pada acara ini disampaikan materi penyegaran bagi petugas ULPK serta diskusi interaktif mengenai materi e-registration Obat (AeRo), e-registration Obat Tradisional (ASROT), e-registration Pangan Low Risk, Pemaparan Evaluasi Laporan Kegiatan ULPK Pusat dan Balai, Managing Services, Handling Complaint, Manajemen Risiko, Persuasive Communication serta Hasil Survey Kepuasan Konsumen ULPK Pusat dan Balai Tahun 2012 yang dilakukan melalui telesurvey. Pada forum koordinasi ini juga dilaksanakan Training Aplikasi Sistem Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen (Simpel LPK), yang sebelumnya bernama SPIM, dan diharapkan dapat lebih mempermudah pembuatan dan pengolahan data laporan ULPK baik di pusat maupun balai POM.
Acara yang dibuka oleh Bapak Budi Djanu Purwanto, SH., MH., sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat ini juga mengakomodir peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang dihadapi petugas ULPK di daerah dalam melakukan layanan yang berkaitan erat dengan bidang hukum dan kehumasan. Bapak Kepala Biro juga menyampaikan pesan dalam sambutannya bahwa peserta harus dapat mentransfer pengetahuan yang didapat selama kegiatan Diseminasi kepada petugas yang lain, dengan demikian akan dapat selalu dijalin kerja sama yang lebih baik dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat/konsumen dalam rangka peningkatan pelayanan publik BPOM.
Biro Hukmas
