Gandeng Dokter, BPOM Tegakkan Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan

29-07-2024 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1398 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bandung – BPOM menyelenggarakan Forum Komunikasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan pada Rabu (24/7/2024). Forum komunikasi ini bertujuan memberikan pembinaan kepada para profesi kesehatan agar tidak terjerat sanksi hukum dalam menjalankan praktik. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya penanganan terhadap peredaran sediaan perawatan kulit (skincare) beretiket biru dan mengandung bahan obat yang dijual secara bebas di media online tanpa resep ataupun pengawasan dokter.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, BPOM menemukan keterlibatan sarana yang melakukan produksi skincare beretiket biru secara massal, sarana distribusi seperti klinik kecantikan, serta profesi kesehatan yang terlibat dalam peredaran skincare dari sumber perolehan ilegal. Hal ini menjadi perhatian BPOM karena peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan berisiko terhadap kesehatan dan berkontribusi negatif terhadap daya saing produk kosmetik legal.

Untuk menyikapi hal tersebut, BPOM menghadirkan asosiasi profesi kesehatan dalam forum ini untuk bersama mendiskusikan upaya penanganan yang komprehensif dan efektif. Forum dibuka langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) BPOM Mohamad Kashuri. Dalam sambutannya, Deputi 2 menyampaikan pentingnya peran profesi kesehatan untuk dapat melaksanakan praktik sesuai dengan regulasi dan kode etik profesi.

“Praktik yang sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi diperlukan agar profesi kesehatan terhindar dari risiko hukum,” jelasnya di hadapan 500 profesi kesehatan dokter dari seluruh wilayah Indonesia yang mengikuti forum, baik secara luring maupun daring.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal selanjutnya memaparkan hasil temuan sarana ilegal yang menggunakan bahan dilarang pada kosmetik. Ia juga memaparkan data pemesanan produk kosmetik ilegal tersebut dari beberapa dokter yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang dikemas dalam bentuk talkshow dan paparan dari narasumber internal maupun eksternal BPOM. Narasumber internal BPOM, yaitu Direktur Pengawasan Kosmetik Irwan dan Kepala Balai Besar POM di Bandung I Made Bagus Gerametta memaparkan mengenai upaya pengawasan dan ketentuan terkait peredaran skincare beretiket biru. Selanjutnya dipaparkan juga mengenai upaya pembinaan terhadap profesi kesehatan yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dr. Selvia Kusdwiyanti.

BPOM juga menggandeng beberapa narasumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), yaitu dr. Slamet Sudi Santoso, dr. Ina Rosalina Dadan, Sp. A(K); dr. Diah Puspitosari, SpKK(K); dan dr. Prasetyadi Mawardi, Sp. D.V.E., Subsp. Ven, FINSDV, FAADV. Para narasumber ini memaparkan mengenai dampak negatif penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan pada pasiennya, serta apa sanksi yang diberikan asosiasi profesi sesuai kode etik pada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya pembinaan melalui forum komunikasi ini, BPOM berharap agar profesi kesehatan dapat terus berkomitmen dalam melaksanakan praktik yang sesuai dengan regulasi sediaan farmasi dan kode etik profesi agar terhindar dari risiko hukum. Upaya penertiban melalui jalur profesi kesehatan ini juga diharapkan dapat semakin melindungi masyarakat dari peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. (WasKos-HR, DH/HM-Herma)

 

 

(Direktorat Pengawasan Kosmetik/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat)

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana