Jakarta – Keterbukaan informasi memiliki peran yang strategis dalam mendukung peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Guna melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima.
Rabu (28/04), Badan POM menggelar INTIPS (Informasi dan Tips) Podcast bertajuk “Buka Informasi, Hak Kamu Untuk Tahu!”. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan POM, Elin Herlina dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdhana. Dengan menghadirkan pula narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau dan Ario Astungkoro sebagai host. Kegiatan tersebut diikuti oleh setidaknya 460 peserta secara daring.
“Melalui keterbukaan informasi, kinerja pengawasan obat dan makanan dapat dipantau oleh pemerintah dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Badan POM,” ujar Sekretaris Utama Badan POM mengawali sambutannya.
Hak untuk memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Setiap Badan Publik harus menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai kanal. Karena semakin banyak kanal yang digunakan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, hal tersebut perlu diakomodasi, sehingga menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, dan kredibel,” pesan Romanus Ndau.
Keterbukaan informasi di Indonesia dijamin dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mewajibkan setiap badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat. Bagi pelaku usaha, keterbukaan informasi dapat memudahkan dalam mengakses regulasi/kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan. Dengan begitu, akan mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan obat dan makanan yang aman, berkhasiat, dan bermutu, serta berdaya saing.
Sementara itu, keterbukaan informasi publik memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap informasi di bidang pengawasan obat dan makanan, sehingga dapat terwujud masyarakat yang informatif dan cerdas yang mampu memilih dan mengonsumsi produk obat dan makanan yang aman. Juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan.
“Badan POM menyadari bahwa masyarakat merupakan bagian dari sistem pengawasan obat dan makanan. Dengan memberikan informasi sebanyak-banyaknya sehingga menjadikan masyarakat dan pelaku usaha mandiri, akan semakin mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan,” lanjut Elin Herlina.
Sejak tahun 2011, Badan POM telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID merupakan salah satu garda terdepan Badan POM dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi tentang pengawasan obat dan makanan.
“Saat ini, PPID Utama berkedudukan di Badan POM pusat dan dibantu oleh PPID Pelaksana di setiap Unit Kerja dan 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT), terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di seluruh Indonesia. Semua permohonan akan dilayani dan informasi akan diberikan. Sepanjang informasi yang diminta tersedia dan dapat dibuka,” jelas Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Tahun 2020, Badan POM mendapatkan predikat sebagai Badan Publik INFORMATIF dari Komisi Informasi Pusat. Badan POM intensif melakukan penyebaran informasi melalui berbagai media dan bersinergi dengan lintas sektor dan masyarakat. Badan POM juga melayani permohonan informasi publik melalui PPID Badan POM.
Semua informasi dapat diakses secara terbuka melalui website pom.go.id, subsite PPID di ppid.pom.go.id, aplikasi PPID BPOM Mobile, aplikasi BPOM Mobile, media sosial Badan POM, media cetak, dan berbagai media lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Publik Lantai 6 Badan POM, menghubungi via email ppid@pom.go.id atau faksimili di nomor 021-4263333.
Badan POM semakin terbuka terhadap informasi keamanan Obat dan Makanan dan berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan keterbukaan informasi dengan selalu berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi. Badan POM juga senantiasa menjalin kolaborasi dengan stakeholder dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi publik bagi masyarakat. Keterbukaan informasi akan Obat dan Makanan yang aman selama pandemi COVID-19 akan membawa ketenangan dan rasa aman di tengah masyarakat, serta membantu percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia. (HM-Rizky)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
