Jakarta – Perkuat kerja sama dalam melakukan kegiatan edukasi masyarakat, Badan POM gelar webinar series dengan mengusung tema “Bahaya Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”, Selasa (05/04/2022). Kegiatan webinar ini diikuti oleh peserta yang berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha obat dan makanan, asosiasi/organisasi profesi kesehatan, komunitas masyarakat, pelaku usaha, masyarakat umum, dan media.
Kegiatan Integrated Webinar Series ini dikemas dengan konsep newsroom dan disiarkan secara langsung dari tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan awareness masyarakat serta mendorong peningkatan sinergisme antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penanganan obat tradisional ilegal dan mengandung BKO.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menuturkan bahwa dengan adanya demand atau permintaan obat tradisional yang masih tinggi di masyarakat, Badan POM perlu memberi perhatian lebih dalam menghadirkan edukasi ke tengah masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi obat tradisional.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani menegaskan kepada masyarakat untuk tidak gegabah dalam mengonsumsi obat tradisional. “Ingat, obat tradisional tidak memberikan hasil yang instan. Ini hal yang harus disadari oleh masyarakat”, ungkapnya. Pada webinar ini narasumber Badan POM yang juga hadir memberikan edukasi yaitu Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM, Irwan; Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma; dan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Rustyawati.
Sebagai bentuk sinergisme dengan pemangku kepentingan, beberapa perwakilan organisasi, asosiasi, dan komunitas kesehatan turut menyampaikan pesan untuk masyarakat mengenai bagaimana mengonsumsi obat tradisional yang aman. Perwakilan tersebut yaitu Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Daeng M Faqih; Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi; perwakilan Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia, Mukit Hendrayanto; Perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Banyuwangi, Husnatun cholida; Ketua umum GP Jamu Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi; perwakilan Apoteker Praktek Herbal Indonesia, Kintono; dan perwakilan Komunitas Empu, Leya Cattleya.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Decsa Medika Hertanto berkesempatan juga memberikan penjelasan mengenai dampak yang timbul akibat mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO. Turut hadir juga korban penggunaan obat tradisional mengandung BKO setelah mengonsumsinya selama kurun waktu 2 tahun. Korban berbagi cerita dan pengalaman, kerugian yang dialami serta dampak negatifnya terhadap kesehatan. Dalam webinar tersebut ditayangkan juga video edukasi kepada masyarakat dan produsen dari komunitas dan asosiasi mengenai obat tradisional mengandung BKO.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, masih ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian Badan POM tahun 2021, ditemukan obat tradisional mengandung BKO sebanyak 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional.
Oleh karena itu, untuk menekan dan memberantas peredaran obat tradisional mengandung BKO, Badan POM menggencarkan berbagai program pembinaan, pengawasan, dan penindakan yang terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. Integrasi dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program.
Integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh penta helix (kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat). Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan integrasi tempat pelaksanaan program dilakukan pada beberapa wilayah, dengan menyesuaikan kondisi spesifik daerah masing-masing.
Strategi integrasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran obat tradisional mengandung BKO di Indonesia. Terutama untuk memutus rantai permintaan dan penawaran (supply and demand) yang memegang kunci keberhasilan upaya pemberantasan yang selama ini telah dilakukan. (HM-Dila).
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
