Jakarta – “Bangkit Produk Dalam Negeri, Menuju Kemandirian Bangsa” adalah tema yang diusung pada kegiatan Workshop Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Biro Umum BPOM, Selasa (14/03/2023). Workshop Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diselenggarakan dengan tujuan memastikan penerapan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh 184 peserta yang berasal dari seluruh satuan kerja di lingkungan BPOM, terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (JFPBJ). Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala BPOM serta menghadirkan narasumber dari lintas sektor terkait, antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Akademisi Universitas Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan terkait pentingnya pemahaman penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk pelaku pengadaan di lingkungan BPOM. Terlebih bahwa saat ini, penggunaan PDN dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah pusat bersifat wajib.
“Penggunaan PDN dapat meningkatkan permintaan dan membuka peluang yang besar bagi pelaku usaha produk dalam negeri. Percepatan dampak pada kinerja dari realisasi anggaran dan kinerja program kerja pengawasan obat dan makanan,” papar Kepala BPOM.
Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan sedikitnya 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk dalam negeri yang dihasilkan UMK dan koperasi. Pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022, LKPP menyampaikan, BPOM berada di peringkat ke-4 lembaga dengan capaian realisasi anggaran penggunaan produk Usaha Mikro Kecil (UMK) terbesar. Dengan angka realisasi sebesar 47,8% dari rencana pelaksanaan alokasi anggaran UMK BPOM.
“Saya mengapresiasi capaian ini yang menunjukkan komitmen BPOM terhadap penggunaan produk UMK sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” lanjut Kepala BPOM.
Terkait Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah, saat ini, UKPBJ BPOM telah mencapai tingkat kematangan UKPBJ level 3 (proaktif) menuju Pusat Layanan Unggulan (Center of Excellence) yang memiliki karakteristik strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan. Secara khusus, Kepala BPOM mendorong KPA, PPK, dan PPBJ terus bekerja sama, berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk memastikan pelaksanaan, pengendalian dan monitoring pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mendukung penggunaan PDN.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM melakukan penyerahan Penghargaan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terbaik kepada unit kerja atau unit pelaksana teknis di lingkungan BPOM. Penghargaan diberikan kepada Balai Besar POM di Palembang, Balai Besar POM di Gorontalo, dan Balai POM di Palu.
Kegiatan workshop pada hari ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dari K/L yang hadir dan sesi pelatihan bagi pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Pada sesi pemaparan materi, salah satunya adalah BRIN yang diwakili oleh Koordinator Percepatan/Katalisasi Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi, Muhammad Amin. Ia berbagi informasi terkait peran BRIN dalam gerakan penggunaan PDN, yaitu sebagai pembina riset dan inovasi PDN yang ada di dalam katalog elektronik pemerintah,
Pada sesi pelatihan bagi pejabat yang terkait pengadaan barang dan jasa, peserta dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan jabatan, yaitu PPK dan PPBJ. Pelatihan yang diberikan antara lain berupa perencanaan dan penyiapan Buku Kerja serta portofolio PPK, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/Spesifikasi Teknis, Penyusunan Rancangan Kontrak, dan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa.
Terselenggaranya kegiatan Workshop Pengadaan Barang Jasa di tahun ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pentingnya percepatan program P3DN dan perubahan proses pemilihan dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Selain itu, juga tentunya untuk memberikan peningkatan kompetensi bagi para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan BPOM.(HM-Zein)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
