Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Polri menemukan sejumlah obat yang menimbulkan efek halusinasi dan diproduksi serta didistribusikan secara ilegal di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang Km 28, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/9). Obat yang ditemukan antara lain Trihexyphenidyl, Hexymer, Tramadol, Dextromethorphan, Carnophen, dan Somadril. Nilai barang yang ada dalam gudang itu diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. "Semua barang bukti sudah disita. Kami bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara pro justitia," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
Dimuat di Kompas, Senin (5/9/16) halaman 28

