Jakarta – “Kedepan, fungsi tata hubungan Kerja BPOM perlu diperbaiki dan membutuhkan pencermatan bersama sehingga fungsi dan tugas BPOM dapat dilakukan lebih efektif, efisien dan yang utama adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimum”, demikian disampaikan Kepala BPOM, Penny K. Lukito saat memberikan arahan pada kegiatan tinjau ulang bisnis proses BPOM, Senin (19/2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM perlu melakukan review (tinjau ulang) terhadap bisnis proses, subbisnis proses, peta hubungan bisnis proses, peta lintas fungsi, dan SOP Makro BPOM untuk disesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja BPOM.
Tinjau ulang bisnis proses BPOM berdasarkan perubahan organisasi dan tata kerja juga merupakan rekomendasi dalam Tinjauan Manajemen QMS ISO 9001:2015 pada Rapat Evaluasi Nasional BPOM Tahun 2017 di Gorontalo.
Acara ini dihadiri oleh Eselon I dan semua perwakilan dari unit baru BPOM, adapun pembicara yang hadir yang akan memaparkan terkait kebijakan tata laksana pada acara tersebut Vera Yuantari, Assessment dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia dan Kebudayaan KEMENPAN RB dan Ardian wahyudi sebagai Tim Fasilitator dan tata laksana.
Kepada peserta pertemuan yang terdiri dari jajaran pejabat struktural BPOM, Kepala BPOM juga menyampaikan agar pelaksanaan Tinjau Ulang Bisnis Proses BPOM dapat diselesaikan sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan, dibutuhkan komitmen dari seluruh warga organisasi terutama pimpinan unit kerja.
"Pimpinan kerja harus melakukan tinjau ulang terlebih dahulu bisnis proses sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja BPOM. Pimpinan unit kerja juga harus mengalokasikan waktu atau menugaskan pejabat struktural yang kompeten dan memahami bisnis proses unit organisasinya sesuai dengan dengan perubahan Organisasi dan Tata Kerja untuk dapat berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembahasan yang akan dilakukan", ujar Kepala BPOM. (HM-Rahman)
Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan
