Jakarta - "Badan POM perlu payung hukum untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan," demikian ditegaskan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat menjadi narasumber pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (16/09).
FMB9 adalah forum resmi Pemerintah yang dikoordinir Kemenkominfo dalam menyampaikan informasi strategis, kebijakan lintas sektoral, dan klarifikasi isu yang berkembang di masyarakat. Mengusung slogan “Informasi akurat, data valid, dan narasumber terpercaya”, FMB9 menjadi acuan informasi terpercaya terhadap isu yang beredar di masyarakat.
Badan POM berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber talkshow FMB9 bertema "Peningkatan Perlindungan Masyarakat serta Daya Saing Obat dan Makanan" bersama tiga narasumber dari lintas sektor terkait, yaitu dr. Kuwat Sri Hudoyo, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan; Dede Yusuf Macan Effendi, Ketua Komisi IX DPR RI; dan Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Talkshow diikuti oleh sejumlah media nasional dan dapat disaksikan secara langsung melalui situs resmi FMB9 atau akun media sosial FMB 9 serta Badan POM.
Dalam forum ini, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Badan POM tengah berupaya keras untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong daya saing obat dan makanan. Fokus prioritas Badan POM saat ini adalah pada peningkatan kualitas kesehatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengusung beberapa agenda prioritas.
"Agenda prioritas kami yang pertama terkait perkuatan kelembagaan. Kedua, pelaksanaan berbagai program strategis pada sektor pengawasan obat dan makanan. Termasuk di dalamnya adalah dukungan pada industri obat dan makanan serta percepatan riset hingga menjadi produk jadi yang dikomersilkan," jelas Penny K. Lukito.
"Agenda prioritas ketiga adalah penggunaan teknologi informasi untuk percepat akses pelayanan publik. Keempat, membangun kemitraan dengan stakeholder. Dan kelima, membantu membuka akses produk Indonesia ke pasar ekspor dengan membangun kepercayaan terhadap produk melalui kepercayaan terhadap badan regulatornya," lanjutnya.
Penindakan juga menjadi poin yang masih perlu diperkuat. Selama ini penindakan Badan POM dianggap masih belum memberi efek jera. Karena itu pelanggaran obat dan makanan masih banyak ditemui. “Badan POM perlu mengambil peran melalui perkuatan kewenangan dalam penindakan pelanggaran hukum terkait obat dan makanan di jalur ilegal dengan perkuatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tambah Penny K. Lukito.
Adhi S. Lukman menambahkan bahwa di samping itu, Badan POM juga perlu menyesuaikan dengan kecepatan perkembangan industri di era industri 4.0. “Kecepatan pertumbuhan industri saat ini tidak seimbang dengan kecepatan bisnis proses Badan POM. Terlebih dengan adanya e-commerce. Untuk mengimbanginya, Badan POM perlu mempercepat penguatan bisnis prosesnya,” tukas Adhi S. Lukman.
Seluruh poin fokus tugas dan fungsi Badan POM tersebut sebenarnya telah diatur dalam Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Tim Pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan yang hadir menyatakan bahwa saat ini RUU POM sedang diproses dan berharap sebelum tanggal 20 September 2019 dapat selesai untuk berproses lebih lanjut ke DPR.
Dede Yusuf menegaskan terkait pentingnya keberadaan RUU POM ini karena Badan POM merupakan satu-satunya lembaga yang membentengi dan melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran komoditas obat dan makanan yang nilainya mencapai 500 triliun rupiah. “Tidak mungkin Badan POM dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan optimal dengan jumlah SDM yang masih terbatas. Ditambah lagi dengan anggaran yang masih sangat sedikit untuk menjalankan tugas pengawasan sebesar itu. Oleh karena itu, RUU POM ini menjadi penting dan mendesak. Jika sudah disetujui, itu menandakan pentingnya tugas yang dijalankan Badan POM. Sehingga diharapkan ke depan akan ada penambahan anggaran dan jumlah SDM untuk semakin memperkuat kerja Badan POM,” ujar Dede Yusuf.
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengharapkan agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan POM dapat segera menyelesaikan proses penyusunan RUU POM ini. “Saat ini, bola ada di tangan Pemerintah. Jadi, saya mohon kepada Kementerian Kesehatan dan Badan POM agar duduk bersama. Ayo kita jalankan RUU POM ini, singkirkan ego sektoral. Masyarakat berhak untuk memperoleh produk yang aman, tetapi juga diikuti dengan perlindungan yang kuat,” jelasnya lagi.
Pada kesempatan ini, Penny K. Lukito kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk lebih teliti dan memahami produk obat dan makanan yang akan dikonsumsinya. “Kunci kesuksesan pengawasan obat dan makanan tetap berada di tangan masyarakat sebagai konsumen. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas. Selalu ingat untuk lakukan Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan, serta jangan ragu untuk bertanya kepada Badan POM jika mencurigai ada produk yang tidak aman.” tutup Penny K. Lukito. (HM-Herma)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
