Pada peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Mei 2014, bertempat di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan POM dan KPAI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan jajanan sehat untuk anak sekolah. Acara tersebut dihadiri Kepala Badan POM, Roy Sparringa dan didampingi Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Suratmono, Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Halim Nababan dan Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Mustofa.
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa, isu perlindungan anak adalah isu yang perlu penanganan lintas sektor,lintas bidang dan lintas generasi. Dalam proses tumbuh kembang anak ada aspek kesehatan (makanan yang sehat) yang merupakan bagian dari hak dasar anak, salah satunya jajanan anak. Dalam kesempatan ini, Kepala Badan POM menerangkan bahwa jajanan anak di Indonesia sebagian besar masih jauh dari harapan (jajanan yang sehat), maka itu dicanangkan gerakan nasional pangan jajanan anak sekolah oleh Wakil Presiden Budiono. Kepala Badan POM mengajak agar semua elemen bergerak bersama termasuk dengan KPAI dalam mangimplementasikan nota kesepahaman ini.
Dalam rangkaian acara tersebut KPAI juga manandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta terkait hal penanganan anak korban narkotika dan memberikan penghargaan kepada Kepala Polisi Sektor Pademangan dalam membongkar sindikat perdagangan anak diwilayahnya.HM13
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
