Hari Konsumen Nasional 2018: Bersama Berdayakan Konsumen

20-04-2018 Kerjasama dan Humas Dilihat 2829 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Peringatan Hari Konsumen Nasional 2018 yang jatuh pada tanggal 20 April merupakan momentum bersama untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Tahun ini, peringatan Hari Konsumen Nasional diisi dengan “Leaders Talk Hari Konsumen Nasional & Food Tourism” di Jakarta (20/04). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bekerja sama dengan Universitas Mercu Buana ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, asosiasi pelaku usaha, dan media.

Hari Konsumen Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional mengacu pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengajak semua elemen bangsa untuk bersama mengembangkan perlindungan konsumen. Banyak hal yang bisa dilakukan yaitu dengan meningkatkan keberdayaan konsumen dan memberikan pendampingan konsumen dalam menyelesaikan masalah. Konsumen harus semakin sadar akan hak dan kewajibannya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu menurutnya pelaku usaha harus bertanggungjawab terhadap produk yang dihasilkan. Jangan sampai mereka memproduksi barang yang merugikan konsumen, dan hanya mencari keuntungan. Untuk melindungi konsumen, saat ini telah terbentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di berbagai wilayah. Ke depan Ardiansyah berharap akan ada LPKSM di Perguruan Tinggi untuk memudahkan pendampingan konsumen dalam menyelesaikan masalah.

Rektor UMB Arissetyanto Nugroho mengungkapkan data tingkat keberdayaan konsumen nasional masih rendah hanya 34,17%. Angka ini masih jauh dibandingkan tingkat keberdayaan konsumen di Eropa sebesar 52%. Untuk itu Aris menekankan bahwa publik harus paham terhadap hak-haknya sebagai konsumen. “Ini amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen dijamin haknya,’’ ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmono mengatakan BPOM RI melakukan pengawasan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat/khasiatnya. Secara khusus Suratmono membahas pengawasan pangan olahan mulai dari pre market saat pendaftaran produk dan post market di sarana produksi, sarana distribusi, supermarket, dan pasar tradisional.

"Keamanan pangan merupakan prasyarat utama suatu pangan layak dikonsumsi yang bermuara pada perlindungan konsumen. Data menunjukkan Indonesia menduduki peringkat 69 dari 100 negara, dan peringkat 7 dari 9 negara ASEAN dalam hal keamanan pangan", ujar Suratmono. "Kondisi ini dipicu oleh permasalahan klasik yang kerapkali ditemui dalam pangan seperti cemaran mikroba, cemaran fisik, cemaran kimia, dan penggunaan BTP melewati ambang batas", lanjutnya.

Untuk itu BPOM RI terus bersinergi melakukan pengawasan, bahkan di 10 destinasi wisata unggulan untuk meningkatkan pesona pariwisata terutama wisata kuliner Indonesia. Pasalnya Indonesia memiliki 5300 menu kuliner yang menjadikan negeri ini menjadi dapur gastronomi terbesar dunia. Wisata gastronomi tengah menjadi trend dunia di mana wisatawan dapat merasakan dimensi lain tak hanya mencicipi kuliner, melainkan sambil mempelajari kebudayaan lokal dan berinteraksi dengan masyarakat setempat. (HM-Fathan)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana