Harmonisasi ASEAN di Bidang Kosmetik

02-01-2007 Kosmetika Dilihat 21294 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Kosmetik merupakan suatu jenis produk atau komoditi yang sangat luas pemakaiannya. Kosmetik bukan lagi suatu kebutuhan sekunder tetapi merupakan kebutuhan primer yang dipakai oleh semua kalangan baik bayi, anak-anak, remaja maupun orang dewasa. Menurut Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tahun 2003 dan ASEAN Cosmetic Directive, yang dimaksud kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Beberapa contoh produk kosmetik diantaranya mulai dari pasta gigi, sabun mandi, sediaan perawatan kulit, sediaan dekoratif, sediaan untuk rambut, dan sebagainya.

ASEAN merupakan suatu kawasan yang sangat strategis dan mempunyai potensi pasar, khususnya pasar kosmetik, yang sangat besar yaitu kira-kira 500 juta penduduk. Pasar ASEAN yang besar ini menarik bagi regional-regional lain seperti Eropa, Amerika maupun Australia untuk memasarkan produknya di negara-negara ASEAN. Untuk itu para pemimpin negara-negara ASEAN pada Konsferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-4 di Singapura tahun 1992 memutuskan meningkatkan kerja sama di bidang Ekonomi melalui AFTA (ASEAN Free Trade Area). Tujuan dari AFTA adalah untuk meningkatkan daya saing negara-negara ASEAN sebagai unit produksi tunggal. Eliminasi berbagai hambatan tarif maupun non tarif di antara negara-negara anggota diharapkan dapat meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing.

Untuk mencapai AFTA tersebut di atas, para pemimpin ASEAN telah menandatangani persetujuan Tarif Umum Efektif Pilihan atau Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang mencakup program penurunan tariff (bea impor 0 – 5%) dan penghapusan hambatan non tarif. ASEAN Consultative Committee for Standards Quality (ACCSQ) dibentuk pada tahun 1992 guna mendukung penerapan CEPT. Untuk menunjang terlaksananya program ACCSQ, Kelompok Kerja (Working Group/WG) misalnya Kelompok Kerja Standardisasi dan Pengecekan, Kelompok Kerja Akreditasi dan Regulasi, dan sebagainya, serta Kelompok Kerja Produk (Product Working Group/PWG) misalnya Kelompok Kerja Produk Kosmetik, Kelompok Kerja Produk Farmasi, Kelompok Kerja Bahan Dasar Karet, dan sebagainya.

Untuk merealisasikan harmonisasi di bidang kosmetik pada Sidang ACCSQ ke 11 tahun 1998 di Malaysia dibentuklah Kelompok Kerja Produk Kosmetik (Cosmetic Product Working Group/CPWG), di mana Ad hoc ini dibentuk untuk mengharmonisasi Penilaian Kesesuaian dan Regulasi Teknis Kosmetik ASEAN. Sidang-sidang CPWG ini selalu dihadiri oleh wakil-wakil pemerintah negara anggota ASEAN, Asosiasi Kosmetik ASEAN (ACA), ASEAN Sekretariat, maupun kelompok-kelompok ahli serta beberapa narasumber dari berbagai negara seperti Uni Eropa maupun Amerika. Kesepakatan mengenai harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik dicapai pada tanggal 2 September 2003 yaitu dengan ditandatanganinya “ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme” oleh 10 wakil negara anggota ASEAN, dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Menteri Industri dan Perdagangan pada waktu itu. Tujuan AHCRS adalah untuk menghilangkan hambatan teknis dengan menyelaraskan peraturan dan persyaratan teknis di ASEAN tanpa mengabaikan mutu dan keamanan kosmetik. Hal ini akan membantu perdagangan kosmetik diantara negara ASEAN dan meningkatkan daya saing industri kosmetik ASEAN di tingkat global. AHCRS meliputi (i) ASEAN Mutual Recognition Arrangement of Product Registration Approval for Cosmetic (Schedule A) diterapkan dari 2003 – 2007 dan (ii) ASEAN Cosmetic Directive/ACD (Schedule B) diterapkan pada 1 Januari 2008.

Dengan ditandatanganinya AHCRS maka CPWG diganti dengan ASEAN Cosmetic Committee (ACC). ACC bertugas dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengkaji serta memonitor persiapan dan penerapan AHCRS. Pada saat ini ACC diketuai oleh Indonesia untuk periode 2005 – 2007 yaitu Drs. Ruslan Aspan, MM (Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM) dan dibantu oleh Wakil Ketua dari Lao PDR yaitu Mr. Vongtavanh Chiemsisourath.

Dalam melakukan kajian ilmiah terhadap bahan baku kosmetik, ACC dibantu oleh ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) yang beranggotakan pakar-pakar di bidang kosmetik dari seluruh negara anggota ASEAN. Adapun tugas-tugas ACSB adalah sebagai berikut : tukar-menukar informasi sehubungan dengan pengaturan bahan kosmetik termasuk yang tercantum dalam ASEAN Handbook (AHB), mengkaji data keamanan bahan baku serta masalah teknis lain dan membuat rekomendasi untuk diputuskan oleh ACC.

Pada sidang ACC ke-6 yang diselenggarakan pada bulan Juni 2006 di Siem Reap – Kamboja, semua negara anggota (kecuali Myanmar tidak hadir) menyatakan akan mengikuti Schedule B yaitu menerapkan harmonisasi di bidang kosmetik mulai 1 Januari 2008 dengan acuan ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Pada saat implementasi harmonisasi, produsen atau perusahaan yang bertanggung jawab atau menempatkan produknya di pasar harus memberi tahu (notify) pada pemerintah di setiap negara anggota ASEAN di mana produk akan dipasarkan. Perbedaan mendasar sistem pengawasan pada saat ini dan nanti pada saat ditetapkannya harmonisasi adalah adanya transisi dari sistem registrasi (pre-market approval) menjadi sistem pengawasan setelah beredar (post-market surveillance), hal ini dilakukan karena dari analisa penilaian resiko kosmetik merupakan produk beresiko rendah sepanjang semua peraturan/regulasi kosmetik dipatuhi oleh produsen.

Dokumen-dokumen teknis yang akan dijadikan acuan pada saat diterapkannya harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik adalah sebagai berikut :
  1. Daftar Kategori Kosmetik
  2. Daftar Bahan Kosmetik meliputi : bahan yang dilarang, bahan yang dibatasi kadarnya dan kondisi yang dipersyaratkan, bahan pewarna yang diijinkan, bahan pengawet yang diijinkan, bahan tabir surya yang diijinkan.
    Disamping itu ASEAN Handbook yang mengatur perbedaan antara penggunaan saat ini dan implementasi.
  3. Pedoman ASEAN untuk Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
  4. Persyaratan Penandaan Kosmetik ASEAN
  5. Pedoman Klaim Kosmetik ASEAN

Untuk mempersiapkan industri kosmetik siap dalam menghadapi harmonisasi ASEAN berbagai penyebaran informasi, pelatihan, seminar, workshop dan lain-lain untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman industri terhadap AHCRS. Selain itu pemerintah dalam hal ini Badan POM bekerja sama dengan instansi-instansi terkait lain seperti Departemen/Dinas Perindustrian, Kementerian Negara Koperasi serta Asosiasi PERKOSMI melakukan perkuatan infrastruktur-infrastruktur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan harmonisasi. kegiatan tersebut meliputi :

  1. Berperan aktif dalam penyusunan modul CPKB ASEAN dan mengadakan pelatihan-pelatihan bagi industri kosmetik
  2. Menyusun pedoman pembinaan asistensi/in-house training mengenai persiapan CPKB bagi industri kecil dan menengah
  3. Pelatihan Nasional tentang Post Marketing Surveillance (PMS)/Product Safety Evaluation (PSE) serta Product Information File (PIF)
  4. Mempersiapkan sistem notifikasi
  5. Mempersiapkan Post Marketing Alert System (PMAS)
Selain di tingkat nasional perkuatan infrastruktur dilakukan juga di ASEAN seperti :
  1. Memperkuat kemampuan ACSB melalui pelatihan Safety Evaluation di Vrije University – Belgia
  2. Mengharmonisasi delapan metode uji laboratorium (uji mikrobiologi, uji kadar pengawet, identifikasi beberapa bahan yang dilarang atau dibatasi, identifikasi logam berat, kortikosteroid dan zat pewarna yang tidak diijinkan dalam kosmetik)
  3. Menyempurnakan sistem PMS/PSE
  4. Menyusun pedoman PSE, klaim negatif, dll

Persiapan yang sangat penting bagi industri kosmetik adalah memproduksi kosmetik dengan menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Dengan menerapkan CPKB dalam proses produksi diharapkan dihasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing tinggi sehingga bisa unggul di pasar ASEAN maupun global. Selain itu untuk industri perlu juga meningkatkan kemampuannya dalam melakukan PMS/PSE termasuk menyiapkan Dokumen Informasi Produk (Product Information File/PIF) yang harus ada dan disimpan di industri serta siap sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh petugas PMS dari Badan POM.

Dengan komitmen yang tinggi baik pihak regulator maupun industri kita harus dapat menghadapi harmonisasi di bidang kosmetik ini dengan tegar dan sukses.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana