Harmonized System (HS) sebagai Perkuatan Koordinasi Lintas Sektor

15-07-2016 Dit Insert OT, Kos dan PK Dilihat 4159 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Bertempat disalah satu hotel di Jakarta, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen mengadakan rapat evaluasi pelayanan publik Badan POM dalam rangka memperkuat koordinasi dengan Lintas sektor melalui evaluasi dan penyamaan persepsi penentuan HS Code produk Obat dan Makanan, Rabu (13/07/2016).

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf dilingkungan Kedeputian I, II, dan III, Pusat Informasi Obat dan Makanan, Biro Hukum dan Humas Badan POM, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta perwakilan dari KSO Sucofindo. Pertemuan tersebut dibuka oleh Dra. Indriaty Tubagus, Apt., M.Kes selaku Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam penentuan Harmonized System Code (HS Code) perlu ditingkatkan sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik di Badan POM. Beliau juga memaparkan bahwa Badan POM dalam menetapkan HS Code suatu produk mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012 yang dituangkan dalam lampiran Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 dan 13 tahun 2015 dan dalam penentuannya berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kementrian/Lembaga terkait.

 

Selain itu dalam pertemuan tersebut Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Ibu Yayuk Hermawaty dan Bapak Heru Widiyanto memaparkan bahwa penentuan HS Code yang ada di BTKI 2012 mengacu pada referensi yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) selaku organisasi dunia yang mengharmonisasikan ketentuan mengenai asal barang (rules of origin) dalam rangka mempermudah perdagangan yang diklasifikasikan pada suatu Pos. Dalam paparannya beliau juga menyampaikan bahwa dalam penentuan HS Code pada masing Kementrian/Lembaga ada ketidaksesuain dengan Ditjen Bea dan Cukai, diharapkan dengan pertemuan ini ketidaksesuain dalam penentuan HS Code tersebut dapat diminimalkan.

 

Badan POM dalam hal ini Kedeputian I, II dan III akan melakukan review HS Code dengan melibatkan lintas sektor terkait. Yang selanjutnya hasil review tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam merevisi Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 dan 13 tahun 2015.

 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi OT, Kosmetik dan PK

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana