Hasil Pengawasan Penerapan Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar & Tulisan Pada Produk Tembakau

26-06-2014 Hukmas Dilihat 3538 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Badan POM diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (Pictorial Health Warning/PHW). Implementasi pencantuman PHW tersebut mulai diberlakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak PP 109/2012 diundangkan yaitu pada 24 Juni 2014.

 

Untuk itu Badan POM melakukan pengawasan pada tanggal 24-25 Juni 2014 untuk melihat penerapan PHW tersebut terhadap 167 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail. Pada 167 sarana tersebut, berhasil dipantau 2.270 item rokok dimana 305 item rokok (13,44%) diantaranya telah mencantumkan PHW dan 1.965 item (86,56%) sisanya belum mencantumkan PHW. 305 item rokok yang telah mencantumkan PHW terdiri dari 141 merek yang berasal dari 28 perusahaan (produsen/importir) rokok.

 

 

 

Biro Hukmas

 

 

Lampiran:

Data 141 merek dari 28 perusahaan (produsen/importir)

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana