HEBAT………, INSPEKTUR SENIOR UNTUK MENGAWASI NAPZA
Â
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan POM sesuai tugas fungsi dan kewenangan dalam bidang pengawasan obat dan makanan senantiasa berusaha meningkatkan kinerja sehingga dalam bidang pengawasan obat diharapkan obat yang beredar di wilayah Indonesia terjamin khasiat, keamanan dan mutu serta terhindar dari diversi ke jalur ilegal atau sebaliknya, khususnya dalam pengawasan komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi yang harus diawasi dengan ketat.
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi merupakan produk yang berguna untuk pelayanan kesehatan, namun disisi lain juga berpotensi untuk disalahgunakan karena bersifat adiktif dan merusak kesehatan. Tingkat penyalahgunaannya semakin meningkat, terutama di kalangan usia sekolah maupun usia produktif, untuk itulah diperlukan pengawasan ketat dalam penggunaannya. Bahaya merokok sudah terbukti dalam berbagai penelitian, walau demikian jumlah perokok di Indonesia terus mengalami peningkatan.
 Agar dapat melakukan pengawasan dengan baik, Badan POM secara berkala selalu melakukan pelatihan bagi Inspektur Badan POM baik di Pusat maupun di di Balai/ Balai Besar POM untuk meningkatkan kompetensinya. Pelatihan tersebut dilakukan secara berjenjang sesuai dengan Struktur Kurikulum (Silabus) yang telah ditetapkan dan melalui training di dalam maupun di luar negeri.
 Direktorat Pengawasan Napza menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Inspektur Napza Senior selama 6 (enam) hari yaitu dari tanggal 04 - 09 September 2017 di Surabaya sebagai bentuk upaya membentuk inspektur Napza yang handal dan kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya.
 Pelatihan dibuka oleh Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes selaku Direktur Pengawasan Napza pada tanggal 04 September 2017. Sambutan selamat datang dari Dra. Edi Kusumastuti, Apt, Selaku Plh Kepala Balai Besar POM di Surabaya. Peserta pelatihan berjumlah 46 (empat puluh enam) orang dari seluruh provinsi di Indonesia.
 Adapun Narasumber pada kegiatan peningkatan kompetensi ini, yaitu:
- Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt, M.Epid;
- Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes (Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif)
- Mimin Jiwo Winanti, S.Si.,Apt. (Kepala Subdirektorat Insert Distribusi PT dan PKRT)
- Adam P.W.A Wibowo, SH (Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat)
- Drs.Hariyadi, Apt. (Kepala Bagian Perundang-Undangan, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat)
- Wardhono Tirtosudarmo, S.Si., Apt (Kepala Subdirektorat Pengawasan Narkotika, Ditwas NAPZA)
 Pelatihan berjalan dengan lancar. Praktek Kerja Lapangan dilakukan di Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi dan Apotek di wilayah Surabaya dan seitarnya. Setelah mengikuti pelatihan Inspektur NAPZA Senior ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Uraian Jabatan dan Standard Operational Procedure (SOP), terutama dalam pengawasan terhadap pengelolaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, Obat-Obat Tertentu serta Produk Tembakau.
