Hindari Sengketa Kosmetika, BADAN POM Gelar Talkshow Mitigasi Risiko Pengawasan Kosmetika Kontrak

24-05-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 821 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Badan POM tunjukkan komitmen dalam pembinaan pelaku usaha kosmetika melalui Talkshow bertajuk “Urgensi Mitigasi Risiko Pengawasan Kosmetika Kontrak”, Senin (23/05/2022). Talkshow ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Asosiasi dan Penanggung Jawab pelaku usaha kosmetik di seluruh Indonesia.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Kosmetika Badan POM, Arustiyono, serta Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Fasilitas Produksi dan Distribusi Kosmetika Badan POM, Tita Nursjafrida. Selain itu, hadir narasumber eksternal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nova Susanti dan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia, Yurisa Martanti.

Melalui Talkshow yang dilaksanakan secara hybrid ini, pelaku usaha kosmetika di Indonesia diharapkan dapat menjawab tantangan dan persaingan usaha yang semakin ketat dengan meningkatkan inovasi hingga sistem pemasaran produk, sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut, pelaku usaha juga harus mampu mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi dalam persaingan internal maupun eksternal.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya mengimbau agar pelaku usaha kosmetika memahami regulasi dan peraturan terkait pengawasan kosmetika kontrak. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengidentifikasi risiko permasalahan terkait dengan sengketa merek dan pelanggaran perjanjian kontrak. “Pelaku usaha harus dapat menjalankan usahanya sesuai dengan kaidah produk yang aman, bermutu, dan memberikan manfaat kepada konsumen”, tuturnya.

Dukungan peningkatan wawasan mengenai regulasi kosmetika oleh para pelaku usaha juga disampaikan oleh Arustiyono. Menurutnya, wawasan ini dibutuhkan untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui persaingan yang sehat antar pelaku usaha.

Narasumber lainnya, Tita Nursjafrida menyampaikan isu-isu terkait usaha di bidang kosmetika dan langkah yang harus dilakukan pelaku usaha dalam mengantisipasi hal tersebut, yaitu melalui identifikasi risiko dari berbagai sisi, mulai dari perizinan produk, proses produksi, hingga manajemen sumber daya manusia. Dengan identifikasi risiko, pelaku usaha dapat menyusun strategi dan tindakan preventif yang tepat untuk dapat mengatasi risiko yang mungkin timbul ke depannya.

Materi berikutnya disampaikan oleh narasumber ketiga, Nova Susanti, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak atas merek suatu produk, serta upaya yang dapat dilakukan pelaku usaha apabila terjadi pelanggaran Merek. Melengkapi pemaparan dari aspek hukum, Yurisa Martanti menambahkan penjelasan mengenai perjanjian kontrak kerja sama atas produk kosmetika dan kaitannya dengan pembuatan kosmetika kontrak.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di tahun 2021, masih ditemukan sarana kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 28% dari 359 sarana produksi yang diperiksa dan 18% dari 4.304 sarana distribusi yang diperiksa. Dari kasus tersebut, masih ditemukan pelaku usaha kosmetika yang bermasalah dengan hak atas merek dan perjanjian kerja sama yang tidak jelas pembagian wewenangnya.

Oleh karena itu, pembinaan pelaku usaha kosmetika ini menjadi salah satu hal yang akan terus diupayakan Badan POM dalam menekan risiko pelanggaran ketentuan kosmetika oleh pelaku usaha. Hal ini juga didasari dengan penerapan mitigasi risiko di Badan POM, antara lain melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang telah dirasakan manfaatnya terhadap kinerja organisasi. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kemandirian pelaku usaha dalam negeri dalam memproduksi dan mengedarkan produknya. (HM – Dila)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana