Hingga saat ini keberadaan Apoteker Pengelola Apotek (APA) di apotek sebagian besar sangat sulit ditemukan. Nama APA kerap tercantum dalam papan nama apotek, tetapi orangnya tidak pernah ada dan bertanggung jawab atas pengelolaan apotek yang seharusnya ada di bawah pimpinannya. Karena itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sepakat untuk mendorong apoteker untuk bertanggung jawab terhadap profesinya. Baik Badan POM maupun IAI tidak segan-segan memberikan sanksi keras bila kewajiban sebagai penanggungjawab apotek dilalaikan. Ini adalah salah satu upaya Badan POM dan IAI untuk menertibkan praktik apotek yang menjual sediaan farmasi tidak sesuai standar.
Dimuat di Beritasatu.com, Jumat (23/9/16)

