Implementasi Pengawasan Fortifikasi Pangan Dalam Rangka Reduksi Stunting Dan Peningkatan Daya Saing Produk UMK

31-01-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 4186 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Reri Indriani membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Pengawasan Fortifikasi Pangan dalam rangka reduksi stunting dan peningkatan daya saing produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (30/01). Forum diskusi ini dihadiri oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Badan POM Pusat, Balai Besar/Balai POM, serta instansi terkait di luar Badan POM yaitu 18 perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, 5 perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi. Hadir juga beberapa narasumber pakar diantaranya Agus Suprapto (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK), serta Prof. Dr. Sugiyono dan Prof. Nuri Andarwulan (Institut Pertanian Bogor).

 

Program Penurunan Stunting merupakan kegiatan prioritas yang ditetapkan sejak periode 2015 – 2019, dan berlanjut pada Rencana Strategis tahun 2020 – 2024 dengan target penurunan hingga 19% pada tahun 2024. Angka 19% tersebut mengacu pada batas toleransi prevalensi stunting sesuai World Health Organization (WHO) yaitu 20% dari populasi. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya perbaikan status gizi pada balita di Indonesia, proporsi status gizi sangat pendek dan pendek turun dari 37.2% (Riskesdas 2013) menjadi 30.8%. Demikian juga proporsi status gizi buruk dan gizi kurang turun dari 19.6% (Riskesdas 2013) menjadi 17.7%.

 

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menjelaskan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam program tersebut adalah program fortifikasi pangan yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan asupan kebutuhan mikro penting melalui jenis pangan tertentu. Strategi ini dianggap cukup efektif selain strategi lain misalnya suplementasi. "Sampai saat ini, pemerintah telah menetapkan 3 pangan wajib fortifikasi yaitu garam konsumsi, tepung terigu, dan minyak goreng sawit. Untuk menjamin fortifikasi wajib tersebut diimplementasikan, maka diberlakukan wajib sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)," tukasnya.

 

Dari ketiga produk tersebut, terdapat 2 komoditi yaitu garam dan minyak goreng sawit, dimana skala usahanya bervariasi dari skala usaha mikro sampai dengan skala industri besar, sehingga tantangan pendekatan pembinaan untuk implementasi fortifikasi pangan dan pengawasan akan berbeda dan memerlukan kontribusi dari semua K/L terkait dan pemerintah daerah. "Fortifikasi pangan merupakan suatu kebijakan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Hal ini merupakan tantangan lain dalam implementasi dan pengawasan pangan fortifikasi sehingga perlu program yang sinergis dan komprehensif," tutur Reri Indriani. "Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan merupakan faktor kunci keberhasilan. Faktor lain yang mendukung pelaksanaan implementasi fortifikasi pangan agar berjalan baik adalah kontinuitas pasokan bahan baku dan fortifikan yang diperlukan terjaga, baik dari sisi kuantitas maupun mutu. Fortifikan yang digunakan saat ini sebagian besar diperoleh melalui mekanisme import sehingga selalu ada potensi terjadi kelangkaan. Dari sisi bahan baku juga terdapat tantangan khususnya bahan baku garam konsumsi, yaitu ketersediaan bahan baku yang memenuhi mutu SNI garam konsumsi," lanjutnya.

 

Terdapat beberapa isu penting pada produk fortifikasi salah satunya diperlukan kerja sama antar lembaga baik dari sisi pengawasan, edukasi dan kajian ilmiah yang dapat diwadahi sebagai bagian dari Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN) yang telah dibentuk melalui Keputusan Menko Kesra No.23 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN). Di sisi lain, upaya komunikasi dan edukasi masyarakat terkait kebijakan pangan fortifikasi yang baru, seperti minyak goreng sawit dengan pro vitamin A dapat disinergikan dalam Jejaring Promosi Keamanan Pangan (JPKP).

 

Mempertimbangkan sejumlah isu terkait fortifikasi yang merupakan kewenangan multi sektor, maka perlu dilakukan Forum Group Discussion Nasional untuk menyepakati kebijakan nasional. Kesepakatan tersebut akan menjadi lndasan bagi K/L/D terkait dalam implementasi pengawasan fortifikasi pangan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Kami berharap FGD ini dapat memberikan rekomendasi demi efektifnya program percepatan penurunan stunting, demi terciptanya Indonesia Emas 2045, sesuai pesan Presiden Jokowi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang pintar dan berbudi pekerti luhur, diperlukan anak-anak Indonesia yang sehat dan kuat!" tutup Reri Indriani. (HM- Riska)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana