Kepada Yth.
Seluruh Importir Produk Jadi dan Bahan Obat,
Obat Tradisional, Kosmetik
Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan
di Indonesia
PENGUMUMAN
Nomor :HM.03.03.2.743.11.15.6652
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2015 serta menindaklanjuti Peluncuran Layanan Importasi Prioritas Bahan Obat dan Makanan tanggal 2 November 2015, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Implementasi penuh aplikasi e-bpom dengan layanan SKI Pelayanan Prioritas dan pembayaran PNBP melalui e-payment aktif per tanggal 3 November 2015 pukul 08.00 WIB
- Pembayaran PNBP melalui e-payment dapat dilakukan melalui Teller dan Internet Banking BNI
- Kesalahan pembayaran PNBP secara manual setelah tanggal 3 Desember 2015 tidak dapat dikembalikan dan diharuskan melakukan pengajuan ulang serta melakukan pembayaran melalui e-payment dengan menyebutkan Billing ID atau menunjukkan form SPB yang dapat dicetak melalui aplikasi e-bpom
- Telah dibuka Ruang Helpdesk TIK – SKI Prioritas di Gedung C Badan POM lantai 1 per 26 Oktober 2015, atau dapat menghubungi Telpon 021 42883309 Ext 1359, Email : ebpom@pom.go.id
Demikian, untuk diketahui.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
Sekretaris Utama
Lampiran:
Surat Edaran
