IMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM RANGKA PENINGKATAN LAYANAN EKSPORTASI DAN IMPORTASI KOSMETIK

08-06-2021 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1129 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Dalam masa pandemi Covid-19, Badan POM dituntut untuk tetap memberikan layanan publik secara prima. Menanggapi hal tersebut, Badan POM senantiasa berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha kosmetik dalam mengembangkan usaha tanpa mengesampingkan aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik yang diproduksi dan/atau diedarkan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan bagi Peningkatan Layanan Eksportasi dan Importasi Kosmetik kepada Pelaku Usaha” yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2021 di Jakarta, Badan POM telah berkomitmen untuk melakukan peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam layanan terkait eksportasi kosmetik, yaitu dengan cara memberikan kemudahan dalam hal memperoleh Surat Keterangan Ekspor (SKE) bagi pelaku usaha yang akan mengekspor produknya.

Upaya Badan POM dalam meningkatkan layanan publik dalam eksportasi kosmetik tersebut diwujudkan dengan penyelenggaran kegiatan Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Rangka Peningkatan Layanan Eksportasi dan Importasi Kosmetik pada tanggal 8 Juni 2021 di Jakarta.

 Kegiatan dilakukan secara terbatas, baik secara luring maupun daring dengan diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan asosiasi di bidang kosmetik. Kegiatan ini dibuka oleh Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dilanjutkan pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan Kosmetik dan Perwakilan dari Pusat Data dan Informasi Badan POM yang diikuti dengan sesi diskusi interaktif. Pada pertemuan kali ini juga difasilitasi dengan sesi khusus desk konsultasi layanan eksportasi kosmetika untuk mengatasi kendala dari pelaku usaha.

 Dalam kegiatan ini disampaikan adanya perubahan mekanisme pemberian tanda tangan pada dokumen SKE kosmetik, dimana tanda tangan sebelumnya dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah, namun saat ini pada SKE kosmetik akan diimplementasikan tanda tangan elektronik (TTE) berupa barcode pada dokumen SKE. Dengan adanya implementasi TTE ini, penerbitan dokumen SKE kosmetik akan menjadi paperless dan diharapkan akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan SKE kosmetik, serta dapat mempercepat service level agreement (SLA) layanan publik di bidang eksportasi kosmetik.

 

--- Direktorat Pengawasan Kosmetik ---

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana