Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
PENGUMUMAN
HM.02.03.51.10.16.7251
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 bahwa pada tahun 2016 seluruh sumber/aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib terkoneksi dengan SIMPONI, telah diterapkan interkoneksi Sistem MPN G-2 SIMPONI dengan e-registration untuk pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan. Untuk itu kami informasikan bahwa:
Klik disini untuk selengkapnya
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
