Implementasi Terbatas Integrasi MPN G2 Kementerian Keuangan - e-Payment Badan POM pada Pendaftaran Pangan Olahan

14-10-2016 Direktorat Registrasi Pangan Olahan Dilihat 2238 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Direktorat Registrasi Pangan Olahan

 

Kepada Yth.
Seluruh  Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan

 

 

PENGUMUMAN
HM.02.03.51.10.16.7251

 

 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 bahwa pada tahun 2016 seluruh sumber/aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib terkoneksi dengan SIMPONI, telah diterapkan interkoneksi Sistem MPN G-2 SIMPONI dengan e-registration untuk pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan. Untuk itu kami informasikan bahwa:

 

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana