Surabaya - “Obat bukan komoditas biasa. Obat harus aman, berkhasiat, dan bermutu agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Keamanan obat harus menjadi aspek yang dominan dan penting. Aspek keamanan obat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, diperlukan pengawasan untuk menjamin obat yang beredar dan dikonsumsi masyarakat dapat berfungsi sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan risiko yang berbahaya bagi kesehatan.” Demikian disampaikan Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Mohammad Nasih saat membuka Seminar Nasional di ASEEC Tower UNAIR, Kamis (13/04/2023).
Senada dengan pernyataan tersebut, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Junaidi Khotib juga menyampaikan bahwa obat, bersama dengan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, serta makanan, merupakan produk yang beredar dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekaligus memengaruhi kualitas hidup masyarakat Indonesia. Mengingat pentingnya peran obat dan makanan dalam kehidupan masyarakat, diperlukan penguatan kapasitas dan instrumen hukum dalam pengendalian dan pengawasan produk tersebut.
“Memang telah ada regulasi yang mengatur pengawasan produk obat dan makanan ini, antara lain Peraturan Presiden dan Peraturan BPOM. Namun itu belum cukup, mengingat luasnya cakupan pengawasan yang diperlukan. Saat ini, setidaknya 19.545 produk obat dan lebih dari 712 ribu produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, serta makanan dan minuman teregistrasi di BPOM. Diperlukan otoritas pengawas yang independen untuk melakukan pengawasan, baik sebelum maupun sesudah produk beredar,” ujar Junaidi Khotib. “Hal ini mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan harus menjadi agenda prioritas,” tegasnya lebih lanjut.
Pembahasan tentang pentingnya pengawasan obat dan makanan memang menjadi latar belakang penyelenggaraan seminar nasional yang bertajuk “Inovasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Pengawasan Obat dan Makanan” ini. Digelar secara hybrid, seminar yang diselenggarakan UNAIR dalam rangka Hari Kesehatan Internasional ini dihadiri ratusan peserta yang berasal dari kalangan praktisi hingga mahasiswa, baik secara luring di ASEEC Tower maupun daring melalui Zoom Meeting.
Selain Junaidi Khotib, turut hadir Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/FISIP UNAIR, Bagong Suyanto; Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Budi Santoso, dan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri Roestam sebagai narasumber. Sementara itu, hadir pula anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah dan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman sebagai penanggap terhadap paparan narasumber.
Kembali menegaskan perlunya RUU Pengawasan Obat dan Makanan, Budi Santoso menyampaikan bahwa saat ini dasar pelaksanaan tugas BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan adalah Peraturan Presiden (Perpres). “Dalam Perpres ini belum ada sanksi pidananya. Padahal kita tahu, banyak terjadi pelanggaran di bidang obat dan makanan yang merugikan kesehatan masyarakat,” tutur Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR ini.
Di akhir acara, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR menekankan bahwa pembahasan materi dan masukan dari narasumber dan peserta akan menjadi bagian dari poin-poin penting dalam rumusan naskah akademik yang menjadi keluaran seminar nasional ini. Diharapkan naskah ini dapat mendorong pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini sedang berproses di DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. (HM-Nelly)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
