Indonesia Menuju Wajib Sertifikasi Halal Tahun 2019

30-08-2017 Hukmas Dilihat 3666 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan pada tahun 2014 yang isinya melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pelaku Usaha. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan penjaminan kehalalan produk yang dikonsumsi/ digunakan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa UU JPH ini masih terjadi pro dan kontra dari pelaku usaha.

Menyikapi hal tersebut Badan POM sebagai salah satu lembaga pemerintah yang terlibat dalam UU JPH dalam hal pengawasan obat dan makanan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi UU JPH di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta (29/08).

"Saat ini, masih ada pekerjaan yang harus segera kita selesaikan terkait cakupan produk barang dan jasa yang wajib bersertifikat halal dalam UU JPH yang masih sangat luas, kesiapan infrastruktur dalam menerapkan wajib sertifikasi halal, pola koordinasi yang jelas antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan pemangku kepentingan terkait, standar nasional/internasional terkait bahan baku, kesulitan bagi industri farmasi dalam pemenuhan aspek proses produk halal, mekanisme pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi industri mikro kecil menengah, dan pengenaan sanksi pidana yang masih lemah", jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

FGD ini diharapkan dapat merangkum pandangan pemangku kepentingan terkait implementasi UU JPH serta merumuskan masukan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal agar Indonesia siap menerapkan Wajib Sertifikat Halal di tahun 2019. HM-Ludy

 

                                                                                            Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana