Monaco - Indonesia melalui Pusat Pengujian dan Pengembangan Obat dan Makanan Nasional (P3OMN) BPOM, terus memperkuat posisinya dalam pengawasan produk kosmetik global. Dalam sidang Working Group 3 (WG 3) ISO/TC 217 Cosmetics di Monaco pada Kamis (14/11/2024), Indonesia memimpin pembahasan standar internasional baru untuk metode analisis (MA) 1,4-dioksan, yang merupakan cemaran pada produk kosmetik, seperti sampo dan sabun.
Kepala P3OMN Susan Gracia Arpan menegaskan komitmen Indonesia dalam proses ini. "Indonesia sebagai Lead Project Dioksan dan Amerika sebagai Co-Project telah memaparkan hasil pengembangan metode ini. Kami akan terus melanjutkan proses standardisasi ini menjadi ISO Standard sebagai wujud inovasi dan kontribusi BPOM dalam pengawasan kosmetik di tingkat internasional," ujar Susan.
Metode analisis cemaran 1,4-dioksan awalnya dikembangkan oleh P3OMN dengan pendekatan gas chromatography-mass spectrometry (GC-MS). Pada tahun 2023 setelah uji kolaborasi di tingkat ASEAN, metode ini diakui sebagai ASEAN Cosmetic Method (ACM) 011. Kini atas permintaan negara anggota ASEAN, metode tersebut diusulkan ke ISO untuk diadopsi sebagai standar internasional.
Sebelum melakukan sidang di Monaco, Indonesia mengusulkan New Work Item Proposal (NWIP) berjudul “Determination of 1,4-Dioxane in Cosmetic Products by Headspace Gas Chromatography Mass Spectrometry (HS GC-MS)”. NWIP tersebut diusulkan pada sidang Working Group (WG) 3 ISO/TC217 ke-28 pada 28 Maret 2024, kemudian dilanjutkan pada sidang WG 3 ISO/TC217 Cosmetics yang ke-29 di Monaco pada 14 November 2024.
Sidang WG 3 juga membahas rekomendasi penting, termasuk revalidasi metode untuk mengakomodasi standar internasional di berbagai produk, seperti sampo, sabun, dan losion dengan konsentrasi 1 hingga 10 ppm (part per million). Selain itu, dilakukan koordinasi dengan Amerika Serikat untuk pelaksanaan ring test sebagai data pendukung usulan standar ISO.
Anggota Tim P3OMN Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa 1,4-dioksan adalah cemaran dari bahan baku sodium lauril eter sulfat yang biasa digunakan pada kosmetik. Zat ini dibatasi hingga 10 ppm (bagian per juta) di Indonesia dan ASEAN, tetapi hanya 1 ppm di Amerika dan beberapa negara Eropa. "Proses standardisasi ini panjang, tetapi sangat penting karena belum ada metode internasional yang diakui untuk pengujian dioksan. Ini peluang besar bagi Indonesia untuk berkontribusi di tingkat global," jelasnya.
Rekomendasi sidang ISO/TC 217 Cosmetics meminta Indonesia segera mengajukan draft terbaru metode ini ke sekretariat WG 3 sebelum 31 Januari 2025. Proses ini diharapkan tuntas dalam 3 tahun untuk menjadikan Indonesia sebagai negara rujukan dalam pengawasan produk kosmetik global.
Dengan langkah ini, Pemerintah Indonesia melalui BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar menunjukkan leadership-nya dalam mendorong keamanan dan kualitas produk kosmetik dunia. Sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat pengawasan berbasis sains di tingkat internasional. (HM-Benny)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
