Pelaksanaan perdagangan bebas di pasar global menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan makanan lintas negara. Hal tersebut dapat meningkatkan risiko penyebaran patogen melalui makanan dan minuman yang diperdagangkan (foodborne pathogen). Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sistem pengawasan keamanan pangan modern yang lebih menekankan pada pengawasan post market yang kuat dan komprehensif. Salah satu tools dalam pengawasan pangan post market adalah Indonesia Rapid Alert System for food and Feed (INRASFF).
Badan POM telah menginisiasi pembentukan INRASFF working group pada tahun 2010. Dalam rangka memperkuat kerjasama dan koordinasi dalam INRASFF Working Group, pada tanggal 31 Oktober 2014 diselenggarakan INRASFF Working Group Meeting di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh anggota INRASFF working group yang merupakan perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM serta kementerian lain yang terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri. Materi diskusi berfokus pada usulan strategi dan tindak lanjut dalam implementasi INRASFF setelah Indonesia berbagung dengan ASEAN RASFF (ARASFF).
Dalam sambutan pembukaan, Drs. Suratmono, MP (Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM RI), menyampaikan pentingnya penguatan sistem INRASFF di setiap Competent Contact Point. Drs. Halim Nababan, MM selaku Sekretariat National Contact Point (NCP) INRASFF menyampaikan kemajuan INRASFF dan usulan rencana strategis, yaitu INRASFF sebagai entry point perlindungan konsumen, INRASFF untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta pengembangan kajian ilmiah (scientific studies) terhadap notifikasi yang diterima maupun yang diterbitkan.
Vincent Andre (EU representative/ AETS) menyampaikan bahwa Uni Eropa mendukung penerapan INRASFF dalam rangka perlindungan konsumen terhadap produk pangan dan pakan yang berisiko terhadap kesehatan. Dukungan ini akan diwujudkan salah satunya dengan memberikan Technical Assistance bagi INRASFF pada tahun 2015. Terkait ASEAN RASFF, Dr. Sanchai Totyaporn (ARASFF Representative) dalam presentasinya menekankan bahwa setiap negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, harus mendukung implementasi ARASFF. Untuk itu, partisipasi Indonesia sangat diharapkan, antara lain dengan secara aktif penyampaian notifikasi temuan produk yang bermasalah di perbatasan maupun di pasaran.
Berdasarkan ARASFF rules and procedure yang telah disahkan oleh SOM AMAF pada 35th SOM AMAF Meeting di Malaysia pada September 2013, setiap negara anggota ASEAN termasuk Indonesia telah bergabung dengan ARASFF pada 2014. Untuk itu implementasi INRASFF secara komprehensif dan sinergis mutlak dilakukan. Implementasi INRASFF harus lebih diperkuat, kolaborasi dalam INRASFF Working Group (NCP, CCP, dan LCCP) harus ditingkatkan sehingga perlindungan konsumen menjadi lebih baik, demikian juga partisipasi Indonesia dalam ARASFF.
Sekretariat National Contact Point
Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed
Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
