Informasi Wajib Lapor CPNS Badan POM RI TA 2008

30-01-2009 Kepegawaian Dilihat 2217 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kepegawaian

SURAT EDARAN
Nomor : KP.00.03.242.0952

Sehubungan dengan telah terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan POM RI TA 2008 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama ini diberitahukan kepada seluruh CPNS, wajib lapor diri ke Balai/Balai Besar POM/Badan POM RI tempat mendaftar paling lambat tanggal 3 Februari 2009 pukul 13.00 waktu setempat, dan selanjutnya mendapatkan pengarahan dari unit kerja setempat.

Bagi yang tidak lapor diri pada hari/tanggal tersebut di atas, dianggap mengundurkan diri dan kepadanya dikenakan sanksi denda Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dibayarkan sekaligus dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani.

Pemberangkatan ke tempat tugas akan dilakukan serentak pada tanggal 5 Februari 2009. Seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh DIPA Badan POM RI Satker Sekretariat Utama.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk ditaati.

  Jakarta, 29 Januari 2009
a.n. Sekretaris Utama
Kepala Biro Umum



Dra. Isna Assaratun, M.Sc
NIP. 140078759

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana