Kupang – Jumat (13/08), Badan POM melalui Balai POM di Kupang selenggarakan Talkshow “Kiat-Kiat Menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Obat dan Makanan yang Berdaya Saing di Tengah Pandemi”. Talkshow ini diadakan untuk berbagi informasi dengan pelaku UMKM di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menghadapi tantangan di masa pandemi. Di antaranya terkait dengan keterbatasan pemahaman pelaku UMKM pada regulasi serta permodalan untuk menerapkan higiene dan sanitasi serta cara pembuatan produk yang baik, inkonsistensi mutu produk setiap bets, serta kemasan dan label yang masih sederhana.
Inovasi pendampingan UMKM merupakan program pendampingan komprehensif untuk pemenuhan perizinan UMKM sejak didirikan hingga pemasaran produk. Inovasi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kapasitas UMKM dalam menyediakan produk berkualitas dan berdaya saing yang memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan sejumlah inovasi yang diambil Badan POM sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM dalam menghadapi tantangan selama pandemi. “Keberpihakan Badan POM kepada UMKM, antara lain berupa (1) simplifikasi proses perizinan, (2) pembebasan biaya pengujian produk untuk registrasi, (3) keringanan 50% biaya registrasi produk, (4) bimbingan teknis cara pembuatan produk/produksi yang baik, serta (5) pendampingan pada saat proses sertifikasi sarana dan registrasi produk,” urai Kepala Badan POM.
Menambahkan penjelasan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang turut menyampaikan terkait penyederhanaan prosedur dan pemangkasan persyaratan registrasi pangan olahan untuk UMKM pangan sebagai salah satu bentuk layanan publik Badan POM dalam kemudahan berusaha. Dalam hal penerbitan izin edar pangan olahan, Badan POM memberikan perizinan berbasis risiko yang dibedakan berdasarkan jenis kategori pangan.
Sebagian besar UMKM termasuk dalam kelompok produsen pangan olahan dengan risiko rendah dan sangat rendah. Untuk kelompok ini, registrasi pangan olahan hanya dilakukan melalui notifikasi dan tidak dipersyaratkan untuk melampirkan hasil Analisa. Pemeriksaan sarana dalam rangka pemenuhan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk UMKM lebih difokuskan pada pelaksanaan higiene dan sanitasi.
Bentuk lain dari simplifikasi dan deregulasi yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan POM, yaitu penerapan tarif sebesar 50% dari tarif normal untuk biaya registrasi oleh industri mikro dan kecil.
“Badan POM juga mendigitalisasi perizinan untuk mempermudah UMKM memenuhi prosedur dan persyaratan registrasi. Pengajuan izin penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui situs e-sertifikasi.pom.go.id. UMKM juga bisa menyampaikan pertanyaan melalui fitur live chat pada situs registrasipangan.pom.go.id atau melalui Contact Center HALOBPOM. Selain itu, Badan POM juga menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), seperti seminar online, webinar, forum, bimbingan teknis, dan coaching clinic yang dapat diikuti oleh UMKM,” terang Rita Endang lagi.
Pada talkshow ini, ikut hadir secara virtual Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Lakalena; Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT, Messerasi Attapuah; dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Julie Sutrisno. Dalam kesempatan tersebut, Emanuel Melkiades Lakalena menyampaikan dukungan dari Komisi IX DPR RI terhadap sejumlah kemudahan yang telah diberikan Badan POM. Terutama dukungan bagi UMKM kosmetika dan obat tradisional yang banyak diperlukan saat ini, “Fasilitas bersama industri kosmetika untuk produksi Hand Gel juga diberi kemudahan, yaitu dengan persetujuan dalam dua hari kerja, setelah datanya lengkap,” tambahnya.
Sejumlah UMKM di NTT sendiri sudah mendapatkan pendampingan dari Badan POM. Kepala BPOM di Kupang, Tamran Ismail menyampaikan, sejak 2020 hingga saat ini Badan POM telah memberikan 12 nomor izin edar (NIE) Obat Tradisional dan 70 NIE pangan olahan khas NTT, termasuk 2 NIE untuk minuman beralkohol golongan C yang terbuat dari gula sabu khas NTT. BPOM di Kupang juga mendampingi proses registrasi dari 2 produk minuman beralkohol golongan B khas NTT. Ditambahkan Tamran, UMKM tersebut mendapatkan pendampingan dalam hal registrasi melalui e-sertifikasi dan e-registrasi, pendampingan akses permodalan, pelatihan kewirausahaan dan pemasaran online, serta percepatan pemeriksaan sarana.
Sekalipun demikian, masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian dari UMKM di NTT tersebut. Menurut Messerasi Attapuah, pelaku usaha masih belum memahami perizinan yang ada dan masih belum mengikuti sosialisasi atau bimbingan teknis yang diadakan Badan POM. Mereka juga memiliki keterbatasan modal untuk memperbaiki sarana yang belum memadai.
Hal senada ditambahkan oleh Ketua PKK Provinsi NTT, Julis Sutresno, yang menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara mengemas produk yang baik. Misalnya, masih ditemukan pengemasan madu menggunakan kemasan yang belum layak. Selain itu, masih ditemui pula kendala terkait permodalan dan perpajakan UMKM.
Untuk itu, melalui kegiatan hari ini diharapkan pihak UMKM khususnya di NTT dapat memperoleh pencerahan dan termotivasi untuk terus meningkatkan kapasitasnya. Juga mendorong agar lebih banyak lagi produk unggulan khas NTT yang dapat memperoleh izin edar dari Badan POM. (HM-Khairul)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
