JAKARTA - Pemerintah segera merilis instruksi presiden guna memperjelas tugas kementerian dan lembaga dalam memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan Inpres tentang Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan bakal menjadi titik terang dalam pembagian kewenangan untuk mengawasi produk obat dan makanan yang selama ini sering tumpang tindih.
Penerbitan Inpres kini menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo dan diperkirakan dirilis sebelum Januari berakhir.
"Dalam Inpres tersebut, ada 12 kementerian dan lembaga yang terlibat, termasuk pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memiliki tugas melakukan pembinaan pelaku usaha dan penindakan lanjut dari rekomendasi BPOM," ujarnya, Kamis (12/1).
Dimuat di Bisnis Indonesia, Jumat (13/1/2017) halaman 25

