Badan POM sebagai lembaga yang berwenang di bidang penyelenggaraan kosmetika bertanggungjawab untuk melindungi konsumen dari kosmetik yang tidak aman, bermutu dan bermanfaat. Dalam mengemban tanggung jawab besar tersebut, diperlukan sumber daya manusia kompeten dalam melakukan pengawasan kosmetik, terutama pada daerah yang terdapat banyak sarana kosmetik.
Dengan semakin kompleksnya permasalahan pada pengawasan post market kosmetika, perlu diimbangi dengan ketersediaan inspektur sesuai dengan standar kompetensinya. Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan Inspektur Kosmetika, terutama di Balai Besar / Balai / Loka POM yang memiliki tingkat risiko pelanggaran di bidang kosmetika yang cukup tinggi, perlu diintensifkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Direktorat Pengawasan Kosmetik mengadakan kegiatan Pembentukan Inspektur Kosmetik Senior secara daring pada tanggal 22-26 Maret 2021. Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si dan diikuti oleh 55 orang peserta dari Balai Besar/ Balai/ Loka POM dan Pusat. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi terkait regulasi, kebijakan dan kompetensi terkait pengawasan kosmetik yang dibawakan oleh beberapa narasumber di antaranya adalah narasumber dari Badan POM dan juga narasumber ahli CPKB.
Kegiatan Pembentukan Inspektur Kosmetika Senior ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik. Kegiatan ini bersifat berkelanjutan sehingga diharapkan penajaman intuisi sebagai Inspektur juga semakin berkembang. Pelatihan ini bertujuan untuk mencukupi jumlah inspektur sesuai dengan beban pengawasan sarana kosmetik, sehingga mutu pengawasan memenuhi standar dan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap kinerja pengawasan kosmetik secara keseluruhan.
Direktorat Pengawasan Kosmetik
INTENSIFIKASI PEMBENTUKAN INSPEKTUR KOSMETIK SENIOR
26-03-2021 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 1161 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
