Interkoneksi e-Payment (SKI) Badan POM dan SIMPONI Kementerian Keuangan

22-06-2016 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 2942 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 bahwa pada tahun 2016, seluruh sumber atau aplikasi penerimaan PNBP wajib terkoneksi dengan SIMPONI milik Kementerian Keuangan. SIMPONI sendiri adalah salah satu aplikasi dari Sistem MPN G2 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk melayani PNBP secara online.  Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Badan POM melakukan interkoneksi sistem layanan PNBP online yang dikembangkan oleh Badan POM sendiri dan sudah berjalan sejak tahun 2013 dengan SIMPONI dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Rachmad Hidayat, pada acara pembukaan Uji Coba Final UAT (User Acceptance Test) Interkoneksi e-Payment (SKI) Badan POM – SIMPONI, Rabu, 22 Juni 2016, di Badan POM.
Hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan DJA selaku pengelola SIMPONI, perwakilan PT. Bank Negara Indonesia, serta pelaku usaha di bidang impor.

 

Adapun pelaksanaan uji coba UAT Interkoneksi e-Payment (SKI) Badan POM – SIMPONI, diawali dengan pemaparan konsep integrasi serta skenario uji coba oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi, Atiek Supardiati. Uji coba Interkoneksi e-Payment (SKI) Badan POM – SIMPONI ini dilaksanakan dengan menggunakan 4 fasilitas pembayaran pada Bank yang berbeda diantaranya melalui ATM, Internet Banking, Teller, dan EDC.  Hasil dari pelaksanaan uji coba UAT sendiri dari pembayaran dengan 4 fasilitas tersebut adalah berhasil.

 

Interkoneksi e-Payment (SKI) Badan POM – SIMPONI sendiri sebagai bentuk penghapusan biaya administrasi bank terkait surat edaran dari Kementerian Keuangan dan memfasilitasi keluhan pelaku usaha dalam terbatasnya perbankan dalam pembayaran PNBP. Pengembangan Interkoneksi e-Payment (SKI) ini merupakan pilot project dan selanjutnya akan e-Payment (Notifikasi Kosmetik) masih dalam tahap uji coba internal.

 

Dengan Interkoneksi e-Payment Badan POM – SIMPONI, proses transaksi akan menjadi lebih cepat, tepat serta akurat dalam rekonsiliasi PNBP sehingga akuntabilitas dapat terjaga dengan baik sebagai realisasi reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepentingan publik menuju terwujudnya good governance. (DNP-01)

 

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana