Ivermectin Termasuk Obat Keras, Badan POM Ingatkan Masyarakat untuk Membeli Berdasarkan Resep Dokter

03-07-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 2977 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

Jakarta - “Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring “Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin” pada Hari Jumat (02/07). Konferensi pers ini turut dihadiri Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Ari F. Syam; Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati; dan Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono.

Ivermectin yang terdaftar sebagai obat untuk indikasi infeksi kecacingan ini sedang banyak diberitakan dapat digunakan sebagai obat COVID-19. “Untuk itu, Badan POM perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam mengobati COVID-19,” ucap Kepala Badan POM.

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 – 200 mcg/Kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji kliniksebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Pendapat yang sama juga diberikan oleh Badan Otoritas Obat lain seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA) karena data uji klinikyang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk COVID-19,” terang Kepala Badan POM lebih lanjut.

Kepala Badan POM juga menegaskan pembuktian Ivermectin dapat mengobati COVID-19 harus dilakukan melalui uji klinik. Oleh karena itu, Badan POM mendukung dan mengawal proses pelaksanaan uji klinik Ivermectin di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis dari dokter. Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui. Dokter harus memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien mengenai penggunaan dan risiko efek samping Ivermectin,” lanjutnya.

dr. Ari F. Syah mengapresiasi langkah uji klinik yang tengah dilakukan. Masyarakat perlu menunggu hasil penelitian lebih lanjut Ivermectin untuk penggunaannya sebagai obat COVID-19. Zullies Ikawati turut mengingatkan risiko efek samping Ivermectin apabila digunakan tidak sesuai resep atau tanpa pengawasan dokter. Sementara itu, Pandu Riono menyayangkan adanya pihak yang membagikan Ivermectin secara bebas, padahal obat tersebut termasuk obat keras. Untuk itu, pendidikan dan pengawasan Badan POM menjadi penting.

“Jadi penyerahan Ivermectin di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter. Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidakmembeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk ketika membelimelalui platform online,” tutup Kepala Badan POM. (HM-Maulvi)

 Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana