Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengevaluasi regulasi tentang pendirian apotek rakyat. Evaluasi dapat berujung pada pencabutan izin semua apotek rakyat untuk mempersempit ruang edar obat-obatan palsu dan ilegal. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan semua apotek harus memenuhi standar apotek yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/ MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes. Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya. Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.
Dimuat di Koran Jakarta, Jumat (16/9/16) halaman 4



