Dalam rangka Pembangunan Laboratorium Unggulan Baku Pembanding Balai Besar POM di Yogyakarta melakukan pengadaan tanah dengan mengikuti UU No. 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu syaratnya adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) oleh Gubernur. IPL ini merupakan persyaratan pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik kepada Pemerintah Republik Indonesia dihadapan Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta. Selanjutnya BPN Kota Yogyakarta menyerahkan Sertifikat hak pakai atas tanah kepada Balai Besar POM di Yogyakarta.
Penyerahan SK IPL tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 16 September 2013 bertempat di Ruang Rapat Gandok Kiwo Kompleks Kepatihan Danurejan DIY oleh Drs. Sulistiyo. SH. CN., M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda DIY, kepada Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta dan disaksikan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Laboratorium Unggulan Baku Pembanding Balai Besar POM di Yogyakarta antara lain wakil dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kanwil BPN DIY serta Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
