Jadilah konsumen yang cerdas, mampu bersikap kritis sebelum membeli dan mengkonsumsi produk obat dan makanan. Demikian imbauan yang disampaikan Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, pada acara konferensi pers setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) dan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Medan, Kamis 8 November 2012.
Bertempat di Balai Besar POM (BBPOM) di Medan, Kepala Badan POM, didampingi Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen – Kementerian Perdagangan, Kepala BBPOM di Medan, Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara dan Perwakilan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, melaksanakan pemusnahan terhadap 21 item obat tradisional tanpa ijin edar, 24 item kosmetika dan 232 item pangan olahan dengan total nilai keekonomian Rp445.667.800,- (empat ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
Sebelumnya, sepanjang tahun 2012, BBPOM di Medan telah melakukan dua kali pemusnahan produk obat dan makanan. Pemusnahan pertama dilaksanakan 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetika tanpa izin edar dan 1 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai keekonomian Rp 566.340.000.- (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Pemusnahan kedua dilaksanakan pada 29 Oktober 2012, terhadap 122 item obat, obat tradisional, kosmetika, dan pangan olahan dengan total nilai keekonomian Rp 205.976.000,- (dua ratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Dengan demikian, total nilai produk yang dimusnahkan sepanjang tahun 2012 sebesar Rp 1.207.983.800,- (satu miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Sementara itu, sidak di kota Medan yang merupakan sidak ketujuh yang dilaksanakan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) selama tahun 2012 menemukan 250 ton tepung terigu yang berasal dari Srilangka yang terindikasi menggunakan potasium bromat, salah satu jenis BTP yang dilarang serta tidak memiliki nomor pendaftaran barang dan label SNI. Temuan lain berupa 143 buah helm impor tanpa nomor pendaftaran barang dan label SNI.
Kegiatan sidak dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen. Pengawasan ditujukan untuk peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta pencegahan distorsi produk dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, serta menciptakan iklim usaha perdagangan yang sehat. Kepala Badan POM meminta bantuan media untuk terus mendukung pengawasan barang beredar melalui sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, bukan hanya pengusaha yang tahu dan paham mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan usahanya, tetapi masyarakat juga tahu dan paham mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Dengan demikian masyakarat tidak lagi memilih dan menggunakan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Biro Hukmas
