Jadilah Konsumen Yang Cerdas, Jadilah Pengusaha Yang Cerdas

31-03-2016 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 1762 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jadilah Konsumen yang Cerdas, Jadilah Pengusaha yang Cerdas


20160331-IMG_20160330_1438331.jpgJudul diatas adalah salah satu pesan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM), Rita Endang ketika menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di Kementerian Perdagangan oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada hari Rabu, 30 Maret 2016.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) yang diketuai oleh Ingrid Kansil. Pada awal acara, Ketua IPEMI menyampaikan selayang pandang tentang IPEMI bahwa dalam usia yang baru satu tahun IPEMI telah memiliki 33 pengurus daerah di seluruh  Indonesia.

 

20160331-IMG_20160330_160122.jpgTurut hadir pada kegiatan ini Direktur Pemberdayaan Konsumen Ganef Judawati yang memberikan paparan mengenai Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Usia Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah lebih dari 15 tahun, tetapi masih ada masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa sebagai konsumen hak mereka dilindungi oleh Negara. Maka Kementerian Perdagangan akan terus melakukan diseminasi agar konsumen memiliki pengetahuan akan Hak dan Kewajiban sebagai konsumen yang dilindungi dan dapat menularkan informasi tersebut kepada masyarakat sekitarnya.

 

 

20160331-IMG_20160330_140119.jpgPada paparan Kepala PIOM disampaikan mengenai tantangan pengawasan obat dan makanan, dan bagaimana Badan POM menjawab tantangan tersebut, diantaranya adalah dengan pendekatan pro active control dan pembinaan kepada pelaku kecil ditingkatkan sehingga produk Indonesia menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Selain itu Badan POM juga telah menerapkan percepatan birokrasi melalui  e-government dimana proses  pendaftaran dapat dilakukan secara online. Pengawasan rutin yang dilakukan mulai dari pengawasan sebelum produk beredar sampai produk itu telah dipasarkan. Dilakukan juga intensifikasi pengawasan pada hari besar seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.

Sebagai  penutup, Kepala PIOM mengajak seluruh peserta untuk menjadi konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dengan tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan metanil yellow.

Pada sesi tanya jawab peserta antusias untuk mengetahui lebih lanjut tentang tatacara pendaftaran pangan dan juga cakupan Komunikasi Informasi Edukasi oleh Badan POM.

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana