DENPASAR – Pangan yang aman dan bermutu dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga, industri pangan, bahkan dari kantin sekolah. Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus diperhatikan pada pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. “Jaminan akan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen karena termasuk kebutuhan dasar manusia”, tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito setelah melakukan inspeksi ke Pasar Agung, Denpasar (05/05). Inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan pangan yang dijual di Pasar Agung Denpasar aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna non pangan seperti rhodamin B dan methanil yellow.
Setelah melakukan penyerahan rapid test kit dan rompi “Patugas Pengawas” kepada Kadisperindag dan pengelola pasar, Kepala Badan POM menyampaikan bahwa hingga saat ini penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan masih banyak ditemui, terutama pada industri rumah tangga dan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).
Setelah melakukan inspeksi di Pasar Agung, Kepala Badan POM melanjutkan perjalanan ke SD I Ubung, Denpasar dan berdialog langsung sekaligus meningkatkan edukasi para siswa tentang makanan sehat. "Ini salah satu bukti komitmen Badan POM dalam mewujudkan pangan sekolah yang aman agar tercipta generasi muda bangsa yang berkualitas,” tegasnya. HM- Kendra
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
